ASPEK HUKUM PIDANA TELEMATIKA TERHADAP KEMAJUAN TEKNOLOGI DI ERA INFORMASI

Authors

  • Besse Sugiswati Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i1.70

Keywords:

kejahatan dunia maya, telematika, teknologi informasi, cyber crime, telematics, information technology

Abstract

Kejahatan di dunia maya adalah persoalan baru dan perbuatan pidana yang berdimensi baru. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan bisa memayungi bidang telematika. Namun, Undang-Undang tersebut masih memiliki kendala yuridis dan kendala penanganan tersangka. Banyak ketentuan-ketentuan yang menyangkut perbuatan yang dapat dihukum belum masuk dalam Undang-Undang tersebut.

Crime in cyberspace is a new problem and new dimensions of criminal acts. Information Act and Electronic Transaction is expected to be an umbrella for the field of telematics. However, the Act still has the legal obstacles and constraints handling of suspects. Many of the provisions relating to actions that can be punished yet in the Act.

References

Anonim, (2001). Seluk Beluk Telematika, (http://www. beritanet. com/Technology/Communication/seluk-beluk-telematika.htm)

Arief, Barda Nawawi, (1996). Bunga Rampai Kebijakan Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

___, (2005). Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya.

Friedmann, W. (1993). Teori dan Filsafat Hukum (Susunan I), Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Golose, Petrus Reinhard, (2006). Perkembangan Cybercrime Dan Upaya Penanganannya Di Indonesia Oleh Polri, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Mengenai “Penanganan Cybercrime di Indonesia ke arah Pengembangan Kebijakan yang Menyeluruh dan Terpadu”, diselenggarakan di Menara Sjafruddin Prawiranegara Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jakarta

Hamzah, Andi, (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradnja Paramita, Jakarta.

Kiswanto, Muslim Heri, (2009). Cyber crime dan Transaksi Elekronik dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Diunduh dari http://www.scribd. com/doc/24106593/Smtr-Sejarah-Hukum

Lamintang, PAF, (1984). Hukum Penitensier Indonesia, Amico, Bandung.

Maemoenah, Moempoeni Moelatiningsih, ( 2003). Implementasi Asas Asas Hukum Tata Negara Menuju Perwujudan Ius Constituendum di Indonesia, Pidato Pengukuhan yang Disampaikan pada Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Fakultas Hukum Diponegoro.

Muladi, (1995). Kapita Selekta Sistem peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Muliadi, (2009). Ilmu Hukum, http:// pojokhukum. blogspot. com/2008/03/ilmu-hukum-sebuah-pengantar. html

Mulyadi, Lilik, (2009). Pergeseran Perspektif dan Praktik Putusan Pemidanaan (Bagian I), Artikel, Penerbit: Kantor Advokad Slamet Hariyanto dan Rekan.

Nitibaskara, Tb. Ronny R., (2000). Problem Yuridis Cybercrime, Makalah pada Seminar tentang Cyber Law, diselenggarakan oleh Yayasan Cipta Bangsa, Bandung.

Tongat, (2001). Pidana Kerja Sosial dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Djambatmi, Jakarta.

Wahono, Romi Satria, (2009). Analisa UU ITE, diunduh dari http://romisatria wahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite

Wardiana, Wawan, (2002). Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, Makalah Disampaikan pada Seminar dan Pameran Teknologi Informasi, UNIKOM, Yogyakarta.

Widodo, (2001). Perlindungan Hukum terhadap Anak Pidana dan Anak Negera: Studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Brawijaya.

_____, (2009). Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.

Wignjosoebroto, Soetandyo, (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional. Rafa Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2011-01-27