KEABSAHAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH MELALUI JUAL BELI

Authors

  • Abdillah Muhammad Zuhdi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286
  • Aghnia Risqa Hudiyahrahma Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i1.708

Keywords:

Tanah Aset Daerah, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, pelepasan hak, The Regional Land Asset, Rights to Use, Management Rights, release of rights

Abstract

Pemerintah Daerah mempunyai aset berupa tanah sebagai barang milik daerah. Status barang milik daerah adalah Hak Pakai atau Hak Pengelolaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016, barang milik daerah berupa tanah dipindahtangankan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga melalui jual beli. Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah melalui jual belii tidak sah disebabkan Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk memindahtangankan barang milik daerah berupa tanah melalui jual beli kepada pihak ketiga. Barang milik daerah berupa tanah yang berstatus Hak Pakai atau Hak Pengelolaan tidak dapat dipindahtangankan oleh Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga melalui jual beli. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga untuk mendapatkan barang milik daerah berupa tanah berstatus Hak Pakai atau Hak Pengelolaan melalui pelepasan hak yaitu Pemerintah Daerah melepaskan barang milik daerah berupa tanah berstatus Hak Pakai atau Hak Pengelolaan untuk kepentingan pihak ketiga dengan pemberian ganti kerugian oleh pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah. Pelepasan hak barang milik daerah berupa tanah berstatus Hak Pakai atau Hak Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

The local government has land assets as the regional property. The status of goods belonging to the region is the Right to Use or the Management Rights. Based on Government Regulation No. 27 of 2014 juncto the regulation of Minister of Home Affairs No. 19 of 2016, regional property in the form of land is transferred by the Regional Government to third parties through buying and selling. Transfer of land regional property in the form of land through illegal sale due to the Regional Government not having the authority to transfer regional property in the form of land through buying and selling to third parties. Regional property in the form of land with the right of use or management rights cannot be transferred by the Regional Government to third parties through buying and selling. Legal remedies that can be taken by third parties to obtain regional property in the form of Land Use Rights or Management Rights through the release of rights, namely the Regional Government releases the regional property in the form of Land Use Rights or Management Rights for the benefit of third parties with compensation by third parties to the Regional Government.The release of regional property rights in the form of land with the right of use or management rights by the Regional Government is carried out with the approval of the Regional People’s Representative Assembly.

References

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan Selanjutnya.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Buku:

Abdurrahman. (1996). Masalah-masalah Pencabutan Hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Boedi Harsono. (1971). Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Irene Eka Sihombing. (2017). Segi-segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

Urip Santoso. (2013). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Surabaya: Airlangga University Press.

_______. (2015). Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media.

_______. (2017). Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jakarta: Kencana Prenada Media.

_______. (2019). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Cet. VI. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Jurnal/Majalah:

A.P. Parlindungan, (Maret – April 1991). “Beberapa Konsep Tentang Hak-hak Atas Tanah”. Majalah CSIS. Tahun XX No. 2. Jakarta, h. 135.

Boedi Harsono. (April 1990). “Aspek Yuridis Penyediaan Tanah”. Majalah Hukum dan Pembangunan. Nomor 2 Tahun XX. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, h. 168.

Eman Ramelan. (2006). “Hak Pengelolaan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999”. Jurnal YURIDIKA. Vol. 15 No. 3. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, h. 196.

Maria S.W. Sumardjono. (1993). “Aspek Teoritis Peralihan Hak Atas Tanah Menurut UUPA”. Majalah Mimbar Hukum. No. 18/X/1993. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, h. 11.

Urip Santoso. (Oktober 2010). “Perolehan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta”. Jurnal Pro Justitia. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Khatolik Parahiyangan, h. 213.

_______. (2018). “Penggunaan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya Oleh Pihak Ketiga Dalam Bentuk Izin Pemakaian Tanah (Perspektif Hukum Pertanahan)”. Jurnal Perspektif. Volume 23 Nomor 3 Edisi September. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, h. 155.

Makalah:

Urip Santoso. (Mei 2019). “Ruislag Tanah Aset Pemerintah Daerah dan Tanah Perseroan Terbatas”. Makalah. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Downloads

Published

2020-01-30