PENGAWASAN OJK DALAM RANGKA MITIGASI RISIKO PADA PEER TO PEER LENDING

Authors

  • Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga
  • Ajrina Yuka Ardhira Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i2.714

Keywords:

teknologi finansial, transaksi, peraturan, financial technology, transaction, regulation

Abstract

Pada zaman yang modern ini selalu dikaitkan dengan perkembangan teknologinya. Segala aspek kegiatan saat ini dipermudah dengan adanya teknologi, tidak terkecuali dalam sektor keuangan. Muncul sebuah inovasi baru demi menunjang perekonomian pribadi ataupun perusahaan. Inovasi tersebut dikenal dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Layanan tersebut termasuk dalam layanan finansial teknologi. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi ini belum ada peraturan-peraturan secara spesifik yang mengatur layanan ini, meskipun layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi sedang ramai di kalangan masyarakat. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian pada semua pihak karena tidak ada perlindungan hukum yang melekat pada mereka. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi meskipun sangat memudahkan masyarakat saat ini, tetapi layanan ini justru sangat berisiko yang disebabkan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman tidak bertatap muka secara langsung pada saat melaksanakan perjanjian atau transaksi. Oleh karena itu, regulasi dari finansial teknologi ini dinilai sangat mendesak, harus segera dibuat peraturan-peraturan yang mengatur pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.

In modern times it is always associated with the development of technology. All aspects of current activities are facilitated by technology, not least in the financial sector. Appears a new innovation in order to support the private or corporate economy. Inovaasi is known as borrowing services to borrow money based on information technology. These services are included in technological financial services. This technology-based money-borrowing service does not yet have specific rules governing this service, although technology-based borrowing and borrowing services is busy among the public. It can cause harm to all parties because there is no legal protection attached to them. Borrowing services borrow money based on information technology even though it is very easy for people today, but this service is very risky that caused between the lender and the borrower not face to face directly when executing the agreement or transaction. Therefore, the regulation of financial technology is considered very urgent, should be made regulations that regulate the borrowing services to borrow money based on this information technology.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Buku:

Muchdarsyah Sinungan. (1993). Dasar-Dasar dan Teknik Managemen Kredit. Jakarta: Bumi Aksara.

Sunaryati Hartono. (1974). Mencari Bentuk Sistem Hukum Perjanjian Nasional Kita. Bandung: Alumni.

Jurnal:

Fani Martiawan Kumara Putra. (2016). “Karakteristik Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Benda Persediaan dan Penyelesaian Sengketa Saat Debitor Wanprestasi”. Jurnal Perspektif. Volume XXI Nomor 1 Tahun 2016. Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, h. 35.

Skripsi:

Petrus I. Henriques. (2004). “Perjanjian Kredit Bank Ditinjau dari Aspek Kebebasan Berkontrak”. Skripsi. Surabaya: Fakultas Hukum, Universitas Airlangga.

Website:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d7fecf833eab/tanda-tanganelektronik-kembali-dapat-pengakuan, diakses pada tanggal 28 November 2017.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt586e1f6a2e0a2/16-hal-yang-wajib-dipenuhi-pemain-peer-to-peer-lending-dalam-fintech dikunjungi pada tanggal 25 November 2017

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f8b8aeabe0f4/pengikatan-perjanjian-kredit-dibawah-tangan diakses pada tanggal 21 November 2017.

http://www.legalakses.com/tanda-tangan-elektronik-digital-signature/ diakses pada tanggal 25 November 2017

http://www.negarahukum.com/hukum/risiko.html, diakses pada tanggal 19 Januari 2018.

http://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/ikhtisar-perbankan/Pages/Peraturan-dan-Pengawasan-Perbankan.aspx

https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx

https://www.finsia.com/docs/default-source/jassa-new/JASSA-2016-/jassa-2016-issue-3/jassa-2016-iss-3-peer-to-peer-lending-pp-37-44.pdf?sfvrsn=76839b93_4 diakses pada tanggal 27 November 2017.

JASSA The Finsia Journal of Applied Finance, https://www.finsia.com/docs/default-source/jassa-new/JASSA-2016-/jassa-2016-issue-3/jassa-2016-iss-3-peer-to-peer-lending-pp-37-44.pdf?sfvrsn=76839b93_4 diakses pada tanggal 10 November 2017.

Risiko dalam Peer to Peer Lending, https://www.investree.id/know-your-risks diakses pada tanggal 25 November 2017.

Downloads

Published

2019-05-30

Issue

Section

Articles