AKUNTABILITAS KEBIJAKAN DAN PEMBUDAYAAN PERILAKU ANTIKORUPSI

Authors

  • Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i2.74

Keywords:

akuntabilitas kebijakan, korupsi, budaya anti korupsi, policy accountability, corruption, anti corruption

Abstract

Korupsi merupakan fenomena sosial yang sudah tua, seiring bersama dengan peradaban masyarakatnya. Semakin luasnya kekuasaan negara dalam mengatur kehidupan bermasyarakat-negara seperti sekarang ini, menyebabkan semakin kompleks pula bentuk dan modus korupsi. Dalam rangka pemberantasan korupsi, berbagai upaya telah dilakukan, mulai di era Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Reformasi. Berbagai model kebijakan pemberantasan telah dilakukan termasuk pembentukan Lembaga Ektra (Extra Ordinary Bodies) sebagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai pada tataran pembentukan budaya anti korupsi melalui Pacta Integritas. Namun demikian masih saja korupsi tetap menggurita, sehingga pemberantasan korupsi dianggap saja Quo Vadis. Perilaku antikorupsi hanya akan terwujud manakala setiap individu masyarakat maupun pejabat lebih takut kepada Tuhan Yang Maha Tahu dibandingkan takut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Corruption represent the old social phenomenon, along along its society civilization. Progressively broadness of state power in arranging life go into society the state of like this time, causing complex progressively also form and corruption modus. In order to corruption eradication, various effort have been conducted, start in Old Order era, New Order, and also Reform Order. Various model of eradication policy have been conducted by the inclusive of forming Extra Ordinary Bodies as Commission of Corruption Eradication, come up with forming the anti corruption culture through Integrity Pacta. But that way just still be corruption remain to baby-abdominal belt, so that assumed it the just by corruption eradication of  Quo Vadis. Anti corruption behavior will only be existed when every individual of society and also functionary more fear to God Which The most Know compared to  fear to Commission of Corruption Eradication.

Author Biography

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL

  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL
  • Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Hukum Politik & Hubungan Antar Lembaga, Indonesia
  • Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

References

Alatas, S.H., (1987). Corruption: Its Nature, Causes and Functions, Terjemahan oleh Nirwono, LP3ES, Jakarta.

Arief, Basrief, (2006). Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum, Adika Remaja Indonesia.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Echols, John M. (2002) An English-Indonetion Dictionary, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Komarudin, (2006). Etika PNS, Bahan Ajar DIKLAT Pengembangan Perilaku dalam Mencegah Kerugian Keuangan Negara, Badan Diklat Dedagri.

Kusuma, Mulyana W. (2001). Tegaknya Supremasi Hukum, PT Remadja Rosda Karya, Bandung.

Lubis, Mukhtar, et.al, (1995). Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta.

Nurdjana, IGM, (2010). Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Thermorshuzan, Marjanne, (2002) Kamus Belanda-Indonesia, Penerbit Jambatan, Bandung.

World Bank, (2004). Memerangi Korupsi di Indonesia, Memperkuat Akuntabilitas untuk Kemajuan.

___, (2001). Partnership for Governance Reform in Indonesia, A National Survey of Corruption in Indonesia, Final Report.

Downloads

Published

2011-04-27