EVALUASI PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM DALAM PERSPEKTIF KONSTRUKSI HUKUMNYA

Authors

  • Jamil Jamil Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara, Jl. Ahmad Yani No. 14, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60231

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i1.744

Keywords:

sengketa proses pemilu, Bawaslu, upaya administratif, election process dispute, administrative efforts

Abstract

Ditinjau dari teori hukum, desain penyelesaian sengketa proses Pemilu banyak menemui ketidaksesuaian diantaranya adalah menyamakan pengaturan (hukum acara) antara sengketa proses Pemilu yang melibatkan pejabat tata usaha negara dengan yang tidak melibatkan pejabat tata usaha negara, proses upaya administrasi yang terlalu betele-tele, menempatkan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan (kompetensi) mengadili setelah melalui upaya administrasi di Bawaslu serta legal standing pemohon yang cenderung menegasikan hak konstitusional warga negara. Tulisan ini akan mengulas dan meluruskan desain penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilu. Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Pemilu dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan Bawaslu, dengan cara disandingkan dengan teori hukum sebagai pisau analisis.

Judging from the legal theory, the design of election process dispute resolution has encountered many discrepancies including the equalization of the regulation (procedural law) between election process disputes involving State administration officials and those that do not involve state administration officials, administrative effort processes that are too straightforward, placing The State Administrative Court as the court which has the authority (competence) to adjudicate after going through administrative efforts at Bawaslu and the legal standing of the applicant who tends to negate the constitutional rights of citizens. This paper will review and correct the design of election dispute resolution processes as regulated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections and several Election Oversight Regulations. This paper uses a normative approach by analyzing legislation such as the Election Law and regulations issued by Bawaslu, by juxtaposing it with legal theory as a knife of analysis.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, perubahan ketiga dari Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Buku:

Priyatmanto Abdoellah. (2016). Revitalisasi Kewenangan PTUN, Gagasan Perluasan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Refly Harun. (2019). Hukum sengketa Pemilu, Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.

Ridwan. (2019). Urgensi Upaya Adminsitratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

S.F. Marbun. (2003). Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia. Cetakan Kedua. Yogyakarta: UII Press.

Sudikno Mertokusumo. (2019). Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Downloads

Published

2020-01-30