PENGURUSAN HARTA PAILIT YANG BERSIFAT TERDAFTAR DAN BERJANGKA WAKTU TERTENTU YANG DIMILIKI DEBITOR PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Adri Naufal Saniy Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286
  • Rr. Pratiwi Kusuma Dyah Asri Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i3.747

Keywords:

Kepailitan, Perseroan Terbatas, Benda Terdaftar Berjangka Waktu Tertentu, Bankruptcy, Limited Liability Company, Registered object, time limited object

Abstract

Kewenangan kurator dalam hal pengurusan berupa perpanjangan benda terdaftar dan berjangka waktu tertentu yang habis jangka waktunya dalam harta pailit milik perseroan terbatas serta perlindungan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan benda terdaftar dan berjangka waktu tertentu yang habis jangka waktunya dalam harta pailit milik perseroan terbatas dalam hukum kepailitan. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator menjadi pihak yang paling berwenang berdasarkan kewenangan luasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 69 ayat (1) UU K-PKPU dalam hal pengurusan berupa perpanjangan benda terdaftar dan berjangka waktu tertentu yang habis jangka waktunya dalam harta pailit milik perseroan terbatas. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak kreditor terhadap benda terdaftar dan berjangka waktu tertentu yang habis jangka waktunya dalam harta pailit milik perseroan terbatas dilakukan oleh kurator dalam hal perpanjangannya sesuai prosedur dan dimungkinkan adanya gugatan pmh terhadap debitor apabila ada unsur kesengajaan karena tidak melakukan perpanjangan benda terdaftar dan berjangka waktu tertentu yang habis jangka waktunya dalam harta pailit sebelum adanya putusan permohonan pernyataan pailit.

This article analyze the authority of Curators on the matter of Bankruptcy Management which includes registered objects and time limited Object that already expired included in the Limited Liability Company (LLC) Bankruptcy Estate also the Legal Protection of related parties on said object in the scope of Bankruptcy Law. This journal uses juridical normative research method. The result of this research shows that curators became the most authorized party based on their broad authority as regulated in Act Number 37 Year 2007 About Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Paragraph 16 Article 1 jo. Paragraph 69 Article 1 especially concerning the management of registered objects and time limited Object that already expired included in the Limited Liability Company (LLC) Bankruptcy Estate. In addition research also suggest that legal protection of creditor rights to registered objects and time limited Object that already expired included in the Limited Liability Company (LLC) Bankruptcy Estate is done by the curators in terms of the procedure for time extensions and tort lawsuit against the debtors in case there are intention to intentionally not extend the time limit for egistered objects and time limited Object that already expired included in the Bankruptcy Estate before the verdict to bankruptcy solicitation statement.

References

Buku

Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan “Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan”, (PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2010)

Subhan, Hadi, Hukum Kepailitan-Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan, (Kencana, Jakarta, 2012)

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, (Jakarta, 2003)

Internet

Ali, “Pendapat Pakar Mengenai Pengertian Nilai”, www.pengertianpakar.com, Maret 2015, h.1, dikunjungi pada tanggal 17 Mei 2016.

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443).

Downloads

Published

2019-09-30