PEMBATASAN KONTEN DIGITAL PADA MEDIA NETFLIX OLEH KOMISI PENYIARAN INDONESIA

Authors

  • Ernawati Ernawati Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286
  • Yemima Sonita Nugraheni Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Airlangga, Kec. Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60286

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i1.754

Keywords:

pengawasan, Komisi Penyiaran Indonesia, media digital, surveillance, Indonesian Broadcasting Commission, digital media

Abstract

Rencana pengawasan terhadap konten digital yang disajikan oleh Youtube dan Netflix oleh Komisi Penyiaran Indonesia banyak ditentang oleh berbagai pihak. Netflix disini yang merupakan media baru dan KPI menganggap bahwa pengawasan terhadap media baru ini diperlukan, lantaran pada saat ini banyak masyarakat mulai pindah dari media konvensional seperti radio dan televisi ke media-media baru salah satunya netflix. Inovasi dari KPI ini selain ditentang oleh berbagai pihak, kewenangan untuk mengawasi media baru pun belum termasuk dalam cakupan tugas dan wewenang KPI. Isu yang diangkat pada penelitian ini adalah kedudukan KPI di dalam ketatanegaraan Indonesia dan kajian atas kewenangan KPI dalam membatasi konten digital media Netflix menurut UU No. 32 Tahun 2002. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisa atas isu hukum dengan menggunakan metode penelitian yang tepat, akan didapat konklusi bahwa dalam konteks perundang-undangan KPI belum berwenang untuk mengawasi media digital baru, sehingga diperlukan adanya revisi terutama mengenai konsep penyiaran, mengingat pengawasan media digital ini sudah menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

The Plan to monitor digital content such as that are presented by Youtube and Netflix by The Indonesian Broadcsting Commission is opposed by various parties. Netflix here is a new media and KPI assume that supervision of this new media is needed, because at this time many people are starting to switch from conventional media such as radio and television to new media, such as netflix. In addition to being opposed by various parties, this innovation of KPI has yet been included in the scope of duties and authority of KPI to oversee new media. The issues raised in this research are KPI’s position in Indonesian state administration and a review of KPI’s authority to restrict Netflix’s digital media content according to UU No. 32 of 2002. The method applied is normative, with statute approach and conseptual approach. Based on the analysis of legal issues using the appropriate research methods, it will be concluded that in the context of the KPI legislation, is not yet authorized to oversee new digital media, so a revision is needed especially regarding broadcasting concepts, bearing in mind that monitoring of digital media has become an important matter to pay attention to.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3701.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 4252.

Peraturan Komisi Indonesia Nomor: 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia

Buku:

Hidajanto Djamal dan Andi Fachruddin. (2011). Dasar-Dasar Penyiaran: Sejarah, Organisasi, Operasional, Dan Regulasi, Jakarta: Kencana.

Jimly Asshiddiqie. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Jimly Asshiddiqie. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2. Jakarta: Konpres.

Lukman Hakim. (2010). Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia. Malang: Setara Press.

Ni’matul Huda. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Edisi Revisi Cetakan ke-12. Jakarta: Kencana.

Jurnal:

Agus Sudibyo. (2010). “Ada Apa dengan PP Penyiaran, 2005 dalam Rubric Opini. Kompas tanggal 24 Maret 2005, dalam Agus Ngadino, “Pergeseran Relasi Negara Dan Media Massa Dalam Kerangka Demokrasi”, Jurnal Simbur Cahaya, XV(43).

Denico Dolly. (2015). “Upaya Penguatan Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Perspektif Hukum”, Jurnal Hukum: Negara Hukum, 6(2).

Gokma Toni Parlindungan S. (2013). “Tinjauan Umum Pembagaian Kekuasaan Dalam Hukum Tata Negara di Indonesia”. Jurnal Advokasi, 4(2).

Irzha Friskanov. (2016). “Kedudukan dan Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) atas Hak Publik dalam Penyelenggaraan Penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah”. Jurnal Hukum: Lex Renaissance, 1(1).

Lintang Setianti dan Wahyudi Djafar. (2017). “Tata Kelola Konten Internet di Indonesia-Kebijakan, Praktik, dan Permasalahannya”. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Muhammad Anshar Akil. (2014). “Regulasi Media Di Indonesia (Tinjauan UU Pers dan UU Penyiaran”. Jurnal Dakwah Tabligh, 15(2).

Rifki Nur Pratiwi, Turnomo Rahardjo, dan Tandiyo Pradekso. (2013). “Penerapan Standar Program Siaran Dalam Tayangan Pesbukers”. Jurnal Interaksi Online, Vol. 1 No. 3.

Zainal Arifin Mochtar dan Iwan Satriawan. (2008). “Sistem Seleksi Komisioner State Auxiliary Bodies (Suatu Catatan Analisis Komparatif)”. Jurnal Konstitusi, 1(1).

Website:

Christoforus Ristianto. “Soal Pengawasan Konten YouTube dan Netflix, KPI Bisa Sampaikan Laporan ke Kominfo”. https://nasional.kompas.com/read/2019/08/13/05525901/soal-pengawasan-konten-youtube-dan-netflix-kpi-bisa-sampaikan-laporan-ke?page=all

M. Agus Yozami. “KPI Ingin Awasi Konten Digital, Kominfo: Belum Ada Aturannya”. dikutip:https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d5260a5e791a/kpi-ingin-awasi-konten-digital--kominfo--belum-ada-aturannya/s

Rhiza S. Sadjad. “Likuidasi Departemen Penerangan”. www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/makalah/likuid.rtf

Downloads

Published

2020-01-30