PENEGAKAN HUKUM DAN BENTUK FRAUD DALAM KEGIATAN USAHA BANK

Authors

  • Endang Retnowati Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i1.757

Keywords:

Fraud, Kegiatan Usaha Bank, Penegakan Hukum, Bank Business Activities, Law Enforcement

Abstract

um di bidang perbankan yang bertujuan melindungi usaha Bank, namun masih saja kejahatan ini terjadi di Bank-Bank di Indonesia. Dalam penelitian ini membahas tentang bagaimana bentuk penegakan hukum atas bentuk-bentuk tindakan fraud serta bagaimana upaya yang seharusnya dilakukan untuk pencegahannya. Metode penelitian yuridis normatif dan sebagai data pendukung diperlukan pula data primer. Dari hasil penelitian diketahui bahwa: penegakan hukum dapat dikatakan belum optimal khususnya di BPR Wilayah OJK Malang dan hampir dalam setiap terjadinya fraud cukup diselesaikan secara internal maupun hanya sampai di tingkat penyidikan. Terjadinya fraud, faktor niat dan kesempatan selalu mendominasi, ditambah adanya faktor pembenar. Sebagai contoh di BPR pada umumnya dalam menghadapi persaingan antar Bank, maka dalam layanannya menggunakan sistem jemput bola, pada sisi lain BPR belum memiliki sistem pengawasan yang optimal, penerapan sistem pengendalian internal belum optimal, serta kwalitas dan kwantitas SDM yang tidak memadai, maka terjadilah penyalahgunaan keuangan. Sebagai upaya pencegahan/preventif dan juga represif harus dibentuk aturan hukum dan ketentuan rambu-rambu perbankan oleh OJK sebagai upaya memberikan perlindungant kepada nasabah, pihak pengguna jasa Bank lainnya mupun usaha Bank. Pentingnya penegakan hukum baik lingkungan bank maupun oleh para penegak hukum yang profesioanl dan tegas melalui penerapan sanksi yang mampu memberi efek jera serta upaya evaluatif atau korektif.

Fraud is a form of crime in the Bank’s business activities. Even though legal regulations in the banking sector have been established with the aim of protecting the Bank’s business, these crimes still occur at Banks in Indonesia. This study discusses how the form of fraud and how to prevent and enforce the law. The normative juridical research method and as supporting data are also needed primary data. From the results of the study, it is known that in almost every occurrence of fraud, the intention and opportunity factors always dominate, plus there is a justification factor. For example in BPR in general, in facing inter-bank competition, in its service using a ball pick-up system, on the other hand, BPR does not yet have an optimal monitoring system, there is no implementation of an optimal internal control system, and the quality and quantity of human resources are inadequate. financial abuse occurs. As a preventive/preventive as well as repressive measure, the OJK must establish legal regulations and various provisions in an effort to provide protection to customers, other parties using Bank services and the Bank’s business itself. The importance of law enforcement by strict law enforcers through the application of sanctions that are able to provide a deterrent effect. as well as optimizing the role of OJK in regulation and supervision as well as in enforcing rules and imposing sanctions for Banks violating regulations that result in fraud.

Author Biography

Endang Retnowati, Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP, tanggal 9 Desember 2011.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum.

Buku:

Abdul Ghofur Anshori. (2007). Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

B. Lawrence Sawyer, Mortimer Dittenhofer and James H. Scheiner. (2005). Sawyer’s Internal Auditing. Jakarta: Salemba Empat.

Bakhrul Amal. (2018). Hukum & Masyarakat, Sejarah, Politik dan Perkembangannya. Yogyakarta: Thafa Media.

Kasmir. (2007). Manajemen Perbankan, Edisi Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Pelatihan Berbasis Kopetensi Sertifikasi Profesi Bank Perkreditan Rakyat. (2012). Modul Pengendalian dan Pemeriksaan Internal, Menetapkan Standar Meningkatkan Kinerja. Jakarta.

Pusdiklatwas BPKP. (2008). Etika dalam Fraud. Jakarta: BPKP.

Soejono Soekanto dan Mustafa Abdullah. (1987). Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Press.

Sudikno Mertokusumo. (2010). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Teguh Pudjo Mulyono. (1996). Bank Budgeting. Yogyakarta: BPFE.

Jurnal:

Anissa Putri. “Kajian: Fraud (Kecurangan) Laporan Keuangan.” JRAK, Jurnal Riset Akutansi dan Komputerisasi Akutansi. 3(1) 2012, h. 13-22.

Trie Rundi Hartono Meliana. “Fraud Perbankan Indonesia: Studi Eskplorasi.” Seminar Nasional Pakar ke 2 Tahun 2019, Buku 2: Sosial dan Humaniora, ISSN (P) 2615-2584, ISSN (E)2615-3343.

Rozmita dan Nelly. (2012). “Gejala Fraud dan Peran Auditor Internal Dalam Pendeteksian Fraud di Lingkungan Perguruan Tinggi (Studi Kualilatif).” Banjarmasin: Jurnal Simposium Nasional Akutansi XV.

Website dan Lainnya:

Forensic Fraud. Yogjakarta: ANDI. kajianpustaka.com.

Farodillah Muqoddam. “Mengenal Modus Kejahatan Keuangan, Definisi Skimming, Phising dan Vishing.” Bisnis, Com, 28 Maret 2019. Diakses Oktober 2021.

hukumonline.com/berita. Diakses 20 Maret 2019.

https://tirto.id/apa-yang-dimaksud-penegakan-hukum-di-Indonesia.

Bisnis.com. Diakses 23 April 2019.

Kompasiana.com. Diakses 12 Desember 2018.

merdeka.com. Diakses 28 September 2018.

detiknews. Diakses 10 September 2019.

Wawancara dengan Pimpinan OJK Wilayah Malang, Malang, 2019.

Wawancara dengan Komisaris Utama BPR Kota Pasuruan, Pasuruan, 2019.

Downloads

Published

2022-01-30