PENERAPAN KETENTUAN KEPAILITAN PADA BANK YANG BERMASALAH

Authors

  • Ari Purwadi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i3.77

Keywords:

kepailitan, bank, Bank Indonesia, bankruptcy

Abstract

Penelitian hukum ini dilatarbelakangi bahwa Bank merupakan badan usaha yang memiliki karakteristik khusus sehingga pencabutan izin usaha, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank tidak dapat dipersamakan dengan prosedur yang berlaku umum. Dalam situasi bank tidak dapat mengatasi kesulitannya atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan nasional maka diperlukan peran dari Bank Indonesia. Apakah kepailitan dapat diterapkan pada bank yang bermasalah? Dengan menggunakan pendekatan normatif, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perbankan, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mencabut izin usaha bank bermasalah. Undang-Undang Kepailitan juga memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengajukan kepailitan terhadap bank bermasalah. Selama ini Bank Indonesia dalam menangani bank bermasalah setelah upaya penyelamatan tidak berhasil menggunakan proses likuidasi, belum pernah menggunakan upaya kepailitan.

Legal research is motivated that the Bank is a business entity that has special characteristics that revocation of business licenses, corporate dissolution, and liquidation of the bank can not be equated with generally accepted procedures. In this situation the bank can not resolve the difficulty or the circumstances of the bank concerned endanger the national banking system will require the role of BankIndonesia. Is bankruptcy can be applied to troubled banks? By using the normative approach, based on the provisions of the Banking Law, BankIndonesiais authorized to revoke the business licenses of problem banks. Bankruptcy law also authorizes the Bank Indonesia to file bankruptcy for troubled banks. So far, BankIndonesiain dealing with troubled banks after a failed rescue attempt using the process of liquidation, bankruptcy efforts have not used.

References

Buku:

Djumhana, Muhamad, 2003, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir, 1999, Hukum Pailit (1998) dalam Teori dan Praktek, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, Johannes, 2003, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Utomo.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

Linnan, David K., Indonesian Bankcruptcy Policy and Reform: Reconciling Efficiency and Economic Nationalism, Institute of Southeast Asian Studies Singapore, September 1999.

Lontoh, Rudhy A., Denny Kailimang, dan Benny Ponto (ed.), 2001, Penyelesaian Utang-Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Suatu Tinjauan Mengenai Kepailitan, Penundaan Pembayaran dan Likuidasi Khususnya dalam Kaitannya dengan Lembaga Perbankan, Bandung: Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Soedikno, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Saliman, Abdul R., Hermansyah, dan Ahmad Jalis, 2007, Hukum Bisnis untuk Perusahaan (Teori dan Contoh Kasus), Jakarta: Predana Media Group.

Sastrawidjaja, H. Man S., 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni.

Sutedi, Adrian, 2007, Hukum Perbankan (Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan), Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Jurnal/Makalah/Majalah/Kamus:

Kamus Hukum Ekonomi, ELIPS, Jakarta, 1997.

Paulus Effendi Lotulung, “Kendala-Kendala Prosedural dalam Penerapan Undang-Undang Kepai-litan”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 12 Tahun 2001.

__________, “Kelemahan UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 No. 4 Th. 2003.

Ricardo Simanjuntak, “Rancangan Perubahan UU Kepailitan dalam Perspektif Pengacara dan Komentar terhadap Perubahan UU Kepailitan”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 17 Januari 2002.

Sri Hariningsih, “Perbandingan Pengaturan Masa-lah Kepailitan PERPU 1/1998 jo. UU No. 4/1998 dengan RUU tentang Kepailitan”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 17 Januari 2002.

Tim Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, “Kewenangan dan Tanggung Jawab Bank Indonesia dalam Likuidasi dan Kepailitan Bank”, disampaikan pada Seminar Nasional “Kepailitan dan Likuidasi Bank” diselenggarakan oleh BI dan Fakultas Hukum Ubaya, 4 Oktober 2004 di Surabaya.

Downloads

Published

2011-05-27

Issue

Section

Articles