NELAYAN INDONESIA DALAM PUSARAN KEMISKINAN STRUKTURAL (PERSPEKTIF SOSIAL, EKONOMI DAN HUKUM)

Authors

  • Endang Retnowati Law Faculty, Wijaya Kusuma Surabaya Universitas, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i3.79

Keywords:

kemiskinan, nelayan, poverty, fishermen

Abstract

Indonesia sebagai Negara Kepulauan, yang luas wilayahnya 70% merupakan wilayah lautan. Di wilayah lautan ini terkandung potensi ekonomi kelautan yang sangat besar dan beragam, antara lain sumber daya ikan. Dengan melimpahnya sumber daya ikan maka seharusnya pendapatan nelayan sangatlah memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam realita tidaklah demikian, kemiskinan masih banyak melanda kehidupan nelayan. Dari sisi ekonomi hasil tangkapan nelayan masih jauh dari memadahi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini disebabkan karena minimnya modal yang dimiliki nelayan, tekanan dari pemilik modal, sistem bagi hasil yang tidak adil, perdagangan atau pelelangan ikan yang tidak transparan (dikuasai tengkulak) dan otoritas tidak punya wibawa untuk mengatur dan menegakkan aturan. Serta pola atau budaya kerja yang masih apa adanya. Kondisi kemiskinan yang dialami nelayan menyebabkan mereka rentan konflik dan hanya menjadi objek. Hukum yang seharusnya memberikan perlindungan ternyata juga tidak optimal. Dalam Undang-Undang Perikanan hanya ada 2 ayat dalam pasal 1 yang mengatur nelayan, itu pun hanya ayat yang memberikan pengertian nelayan dan nelayan kecil. Bahkan pengertian itu pun berbeda dengan pengertian nelayan tradisional dalam penjelasan pasal 18 (6) Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta dalam reali-tasnya. Perbedaan pengertian ini berdampak pada nelayan.

Indonesiaas an archipelago, which has till 70% is ocean area. In this sea area marine contains a very large and varied economic potential  including fish resources. With the abundance of fish resources, it should make the fishermen earning to complete their necessities. In fact, it is not so, the poverty still have been collided with the lives of many fishermen. From the economic side, what the fishermen catch, is so far from enough to complete their necessities. This is caused by lack of capital owned by fishermen, the pressure from the owners of capital, profit-sharing system that is not fair, trade or auctioning process of fish that are not transparent (controlled by middlemen). Furthermore the authorities have no authority to regulate and enforce the rules. In addition, the pattern or work culture that is still what it is. The conditions of poverty which  is experienced  by fishermen led to their conflict and only  to be the object. The law should provide protection has not been optimal yet. In the fishery law, there are only 2 verse in  paragraph 1 regulating fishermen, also it is only the verse giving  understanding  of fishermen and  small fishermen. Even it gives different understanding that traditional fishermen in the explanation of paragraph 18 (6) Local Government Act as well as in reality. The different understanding gives impact to the  fishermen.

References

Buku:

Charles, T. Anthony, 2001, Suistainable Fishery System, Fish and Aquatic Resources Series. Oxford: Blackwell Science.

Nurjaya, I Nyoman, 2009, Menuju Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Adil, Demokratis dan Berkelanjutan: Perspektif Hukum dan Kebijakan, dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Antropologi Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka Publishier.

Solihin, Akhmad, 2010, Politik Hukum Kelautan dan Perikanan, Isu, Permasalahan dan Telaah Kebi-jakan, Bandung: Nuansa Aulia.

Songa, Wilhemus Wetan, 2000, Pelaksanaan Perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang Hak Perikanan Tradisional dikaitkan dengan Nelayan asal Nusa Tenggara Timur, Tesis, Bandung, Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Pajajaran.

W.J.S. Poerwadarminto, 1993, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan XIII, Jakarta: Balai Pustaka.

Peraturan Perundang-undangan:

Konvensi Hukum Laut 1982.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Jurnal, Laporan dan Internet:

Badan Pusat Statistik, Sensus Penduduk Indonesia Tahun 2010.

Danuri, Rokhim, Reorientasi Pembangunan Berbasis Kelautan, ch.roin.yusak-yayat/majalah Tokoh Indonesia No. 7.

Data Statistik Perikanan PPP Mayangan Kota Probolinggo Tahun 2009.

Danuri, Rokhim, Reorientasi Pembangunan Berbasis Kelautan, ch.roin.yusak-yayat/majalah Tokoh Indonesia No. 7.

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, 2006, 6 Tahun Program PEMP Sebuah Ref-leksi, Jakarta.

Departemen Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2008, Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Jakarta.

Hasil survey dan wawancara dengan Bpk. Sukardono dan Bpk. Suryono Pengawas Perikanan PPN Brondong Kab. Lamongan.

http://id.wikipedia.org/wiki/bankdunia/Kemiskinan

http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan

http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan

Informasi Data Statistik Perikanan PPP Puger Kabupaten Jember Tahun 2009.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pusat Data, Statistik dan Informasi, 2009, Kelautan dan Perikanan dalam Angka 2009.

Laporan Monitoring BPPPI Lekok Tahun 2009.

Laporan Tahunan PPN Pengambengan 2009.

Rohmin Danuri, http://www.mail.archieve.com/pelaut@yahoo.group.com/ms90.1166.

Statistik Perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong tahun 2008.

Wikipedia Indonesia, 2004, http://id.wikipedia.org/wiki. Ensiklopedia berbahasa Indonesia.

Downloads

Published

2011-05-27

Issue

Section

Articles