TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP TENAGA MEDIS YANG TERPAPAR CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

Authors

  • Mohammad Amin Magister Hukum Kesehatan, Universitas Hang Tuah, Surabaya
  • Ibnu Arly Notaris/Dosen di Surabaya
  • Habib Adjie Notaris/PPAT di Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i2.799

Keywords:

Covid-19, penyakit akibat kerja, tenaga medis, tanggung jawab rumah sakit, occupational disease, medical personnel, hospital liability

Abstract

Perlindungan hukum bagi tenaga medis saat ini menjadi masalah serius karena banyaknya tenaga medis yang meninggal dunia akibat terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah dan pihak rumah sakit memiliki tanggung jawab hukum atas keselamatan tenaga medis. Pemerintah mencoba melakukan tindakan pemerintah (bestuurshandeling) maupun tindakan pengaturan melalui berbagai kebijakan baik melalui Pemerintah Peraturan, Peraturan Menteri, dan Surat Edaran. Rumah sakit mencoba melakukan pertanggungjawaban melalui perubahan tata kelola pelayanan. Dalam pelaksanaannya, tanggung jawab pemerintah dalam tindakan maupun regulasi masih tumpang tindih karena belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur tentang mekanisme perlindungan tenaga medis serta kurangnya peran Komite Medik dan SPI dalam pengawasan mekanisme pertanggungjawaban oleh rumah sakit. Penelitian yuridis normatif ini menyarankan perlunya peraturan baru yang khusus mengatur tentang perlindungan tenaga medis dalam pelaksanaan pekerjaannya, optimalisasi peran komite medik melalui pembaharuan peraturan internal sebagai acuan dan kontrol bagi tenaga medis, jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga medis dalam hubungan kerjanya dengan pihak rumah sakit.

Legal protection for medical personnel is a serious problem because many medical personnel have died due to being infected with Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). The government and hospitals have a legal responsibility for the safety of medical personnel. The government tries to take government action (bestuurshandeling) as well as regulatory actions through various policies, both through Government Regulations, Ministerial Regulations and Circulars. Hospitals try to carry out accountability through changes in service governance. In practice, the government’s responsibilities in actions and regulations still overlap because there are no regulations that specifically regulate the mechanism for protecting medical personnel and the lack of the role of the Medical Committee and SPI in monitoring the accountability mechanism by hospitals. This normative juridical research suggests the need for new regulations that specifically regulate the protection of medical personnel in carrying out their work, optimizing the role of the medical committee through updating internal regulations as a reference and control for medical personnel, work accident insurance for medical personnel in their working relationship with the hospital.

References

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Burgerlijk Wetboek Indonesia Staatsblad 1847 Nomor 23.

Undang-Undang-Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Penyakit Menular.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Edisi Kelima.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/ MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK. 01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/327/2020 tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Akibat Kerja Sebagai Penyakit Akibat Kerja Yang Spesifik Pada Pekerjaan Tertentu.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelengarakan Pelayanan Covid-19.

Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran Nomor: HK.02.01/MENKES/303/20202 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatn Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Buku:

Amir Ilyas. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Malpraktik di Rumah Sakit. Yogyakarta: Republik Institute.

Hermin Hadiati Koeswadji. (1998). Hukum Kedokteran. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

J. Guwandi. (1991). Dokter dan Rumah Sakit. Jakarta: Fakultas Kedokteran Indonesia.

Noor M. Aziz. (2010). Laporan Penelitian Hukum Tentang Hubungan Tenaga Medik, Rumah Sakit dan Pasien, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Soerjono Soekanto dan Herkutanto. (1987). Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung: Remadja Karya.

Willa Chandrawilla Supriadi. (2001). Hukum Kedokteran. Bandung: Mandar Maju.

Jurnal:

Indrati Rini. (2005). “Fungsi Hukum Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Praktik Dokter”. Perspektif. Vol. X No. 1, h. 67-74.

R. Shaw, Y. Kim & J. Hua. (2020). Governance, Technology and Citizen Behavior in Pandemic: Lessons from Covid-19 in East Asia. Progress in Disaster Science, 6.

Wahyu Andrianto, et.al. (2019). “Pola Pertanggung-jawaban Rumah Sakit Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 49 No. 4: 908-922.

Z. Wu & J.M. McGoogan. (2020). “Characteristics of and Important Lessons from the Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Outbreak in China: Summary of a Report of 72314 Cases from the Chinese Center for Disease Control and Prevention”. JAMA - Journal of the American Medical Association, 323(13), 1239-1242.

Website/Lainnya:

“IDI Catat 109 Dokter Meninggal Selama Pandemi Covid-19, Terbanyak Dokter Umum”. Tribunnews.com. 11 September 2020, diakses pada tanggal 11 September 2020.

Dicky Budiman. “100 Dokter Meninggal Selama 6 Bulan Pandemi Covid-19”. https://Kompas.com

World Health Organization Indonesia, diakses pada 13 Nopember 2020, pukul 16.00 WIB

Downloads

Published

2021-05-30

Issue

Section

Articles