KAJIAN TEORI HUKUM PROGRESIF TERHADAP IMPLEMENTASI PRODUK TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Authors

  • Neysa Tania Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Jason Novienco Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
  • Dixon Sanjaya Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i2.800

Keywords:

Hukum Progresif, Peraturan Pemerintah, Tabungan Perumahan Rakyat, Government Regulations, Progressive Law, Public Housing Fund

Abstract

Akses perumahan yang layak merupakan kebutuhan mendasar manusia yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945. Permasalahannya adalah tidak setiap orang memiliki akses terhadap pembiayaan untuk memperoleh rumah. Ketimpangan kondisi tersebut utamanya dipengaruhi oleh faktor pendapatan yang tidak merata. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat walaupun peraturan tersebut menimbulkan sejumlah permasalahan selama masa pandemi Covid-19 yakni besaran iuran yang memberatkan pekerja dan pengusaha serta konflik norma dan ketidaksesuaian dengan pedoman pembentukan undang-undang. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan sinkronisasi hukum vertikal dan horizontal ini memperoleh hasil bahwa PP Tapera yang ditetapkan di masa pandemi Covid-19 mengandung cacat formil dan materiil dalam pembentukannya khususnya terhadap asas-asas dan norma yang diatur dalam PP Tapera tersebut. Program tabungan perumahan rakyat di masa pandemi Covid-19 yang memberatkan masyarakat juga inkonsisten terhadap penerapan hukum progresif yang seharusnya mengarahkan aturan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan bukan sebaliknya. Penelitian ini menyarakankan agar Pemerintah perlu merevisi kebijakan serta mensosialisasikan keberadaan tabungan perumahan rakyat kepada masyarakat agar tercipta kesepahaman antara para pihak.

Access to adequate housing is a basic human need that is protected by Article 28H paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The problem is that not everyone has access to finance to bought a house. Inequality conditions are mainly influenced by the factor of unequal income. The government has issued Act No. 4 of 2016 and the Government Regulation No. 25 of 2020 concerning the Implementation of Public Housing Savings although this regulation caused problems during the Covid-19 Pandemic, namely the amount of contributions that burdened workers and employers as well as conflicting norms and non-compliance with the guidelines for the formation of the law. This normative juridical research with a vertical and horizontal legal synchronization approach obtained the results that the PP Tapera which was stipulated during the Covid-19 pandemic contained formal and material defects in its formation, especially regarding the principles and norms regulated in the PP Tapera. The public housing savings program during the Covid-19 pandemic which burdened the community was also inconsistent with the application of progressive law which should direct the rule of law to meet the needs of the community and not the other way around. This research suggests that the government needs to revise its policies and socialize the existence of public housing savings to the public in order to create an understanding between the parties.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

International Convenant on Civil and Political Rights.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Buku:

Ahmad Muliadi. (2012). Makalah Politik Hukum. Jakarta: SAP S2 Universitas Jayabaya.

Bagir Manan. (1996). Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisme Perekonomian. Bandar Lampung: FH UNLA.

Budi Prayitno, dkk. (2012). Kesejahteraan Rakyat Atas Papan: Akselerasi Pemenuhan Papan Bagi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia.

C.G. Howard & R. S. Mumners. (2010). Law: Its Nature and Limits. dalam Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence): Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Darmawan Triwibowo dan Sugeng Bahagijo. (2006). Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta: Pustaka LP3S Indonesia.

H. Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani. (2013). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo.

Hans Kelsen, diterjemahkan oleh Anders Wedberg. (2011). General Theory of Law and State. Clark, N.J.: The Lawbook Exchange.

Hans Nawiasky. (1941). Allgemeine Rechtslehre Als System Der Rechtlichen Grundbegriffe. Einsiedeln Etc: Benziger.

J.J. H. Bruggink diterjemahkan oleh Arief Sidharta. (1999). Refleksi tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Philipus M. Hardjon dan Tatiek Sri Djamiati. (2020). Argumentasi Hukum. Cet. Ke-4. Yogyakarta: UGM Press.

Roni Hanitijo Soemitro. (1994). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Satjipto Rahardjo, dikutip dari Ahmad Redi. (2018). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika.

_______. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

_______. (2009). Hukum dan Perilaku. Jakarta: Kompas.

_______. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

_______. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

_______. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Soerjono Soekanto. (1983). Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.

_______. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI PRESS.

_______. (2008). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Suharno. (2010). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Yogyakarta: UNY Press.

Jurnal:

Dewi Wuryandani. (2020). “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 dan Solusinya”. Info Singkat Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik. XII (15), h. 19-20.

Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Lembaran Baru Penuntasan Kawasan Permukiman Kumuh”. Buletin Cipta Karya. Edisi 12. Tahun XII. Desember 2014, h. 8.

H. Deni Nuryadi. (2016). “Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure: Kajian Ilmiah Hukum. 1 (2).

Hyronimus Rhiti. (2016). “Landasan Filosofis Hukum Progresif”. Jurnal Justitia Et Pax. 32 (1), h. 37.

Novianti. (2020). “Implikasi PP Penyelenggaraan Tapera dan PP Penyelenggaraan Program JHT Terhadap Program Perumahan Bagi Pekerja Swasta”. Info Singkat Bidang Hukum. XII (12).

Sholihah Imas. (2016). “Polemik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)”. Jurnal Rechts Vinding Online. Media Pembinaan Hukum Nasional. ISSN 2089-9009.

Sidharta. Satjipto Raharjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, dalam Any Farida. (2016). “Teori Hukum Pancasila Sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum Indonesia”. Jurnal Perspektif. XXI (1), h. 65.

Supriyadi. (2015). “Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan dan Pelanggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus”. Jurnal Mimbar 27 (3).

Disertasi/Makalah/Artikel:

Adang Sutara. “Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)”. Makalah disampaikan dalam Seri Webinar PERKIM ke-10. 23 Juli 2020.

Website:

Ade Miranti Karunia. (16 Juni 2020). “Pemerintah Klaim Terbitnya PP Tapera Melalui Proses yang Panjang.” https://money.kompas.com/read/2020/06/16/204200126/pemerintah-klaim-terbitnya-pp-tapera-melalui-proses-yang-panjang. Diakses pada tanggal 17 Maret 2021.

Adhi Wicaksono. “Kawasan Kumuh Indonesia Meluas Dua Kali Lipat”. Dalam CNN Indonesia. 4 September 2019. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190903212554-20-427289/kawasan-kumuh-indon esia-meluas-dua-kali-lipat. Diakses pada 22 Februari 2021.

Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Tabungan Perumahan Rakyat”. Diseminasi NSPK Pembiayaan Perumahan Di Wilayah I di Provinsi Sumatera Utara. http://pembiayaan.pu.go.id/datamining/ckfinder/us erfiles/files/TAPERA.pdf. diakses pada 20 Maret 2021.

CNN Indonesia. “Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK Akibat Corona Capai 3,05 Juta”. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200720114203-92-526610/pekerja-dirumahkan-dan-kena-phk-akibat -corona-capai-305-juta. diakses pada 23 Februari 2021.

Ratih Waseso. “Dukung Tapera, KSPI minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Dibenahi”. https://nasional. kontan.co.id/news/dukung-tapera-kspi-minta-pp-nomor-25-tahun-2020-dibenahi. diakses pada tanggal 16 Februari 2021.

Rofiq Hidayat. “Sejumlah Usulan Agar Pemerintah Merevisi PP Tapera.” https://www.hukumonline.com /berita/baca/lt5ed87f8ac6144/sejumlah-usulan-agar-pemerintah-merevisi-pp-tapera. Diakses pada tanggal 17 Maret 2021.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Legislator Pertanyakan Penerbitan PP Tapera di Tengah Pandemi”. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28949/t/Legislator+Pertanyakan +Penerbitan+PP+Tapera+di+Tengah+Pandemi, diakses pada tanggal 23 Februari 2021.

Downloads

Published

2021-05-22

Issue

Section

Articles