PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK UNIT KONDOTEL DALAM KASUS WANPRESTASI OLEH PENGEMBANG (Studi Kasus Putusan No. 5/PDT/2020/PT SMR)

Authors

  • Astrid Athina Indradewi Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya
  • Andyna Susiawati Achmad Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i3.808

Keywords:

Kondotel, Status Kepemilikan, Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Condotel, Default, Legal Protection, Ownership Status

Abstract

Terbatasnya lahan di Indonesia telah menyebabkan pengembang properti berbondong-bondong membangun sistem perumahan secara vertikal atau bertingkat. Kondotel lahir dari konsep penggabungan antara kondominium dan hotel. Status kepemilikan unit kondotel secara hukum berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum yang dapat diterapkan terhadap pemilik unit kondotel dalam kasus wanprestasi oleh pengembang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian normatif ini adalah pendekatan perundang-undangan, doktrin dan kasus. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme penyelenggaraaan kondotel serta dasar hukum status kepemilikan kondotel yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun memberikan bukti alas hak atas kepemilikan unit kondotel pada pemilik kondotel berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Dalam kaitannya dengan kasus wanprestasi oleh pengembang maka pemilik kondotel sekaligus konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya pada pengembang. Konsumen yang telah melaksanakan asas iktikad baik (good faith) dan penuh tanggung jawab berhak memperoleh perlindungan hukum. Oleh sebab itu, penyelenggaraan kondotel kedepannya memerlukan aturan baru yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan kondotel.

The limited land condition in Indonesia has caused property developers build vertical or multi-storey housing systems. Condotel was born from the concept of merging between condominiums and hotels. The legal status of the condotel unit ownership relates to the form of legal protection that can be applied to the owner of the condotel unit in the case of default by the developer. The research method used in this normative research is the approach to legislation, doctrine and cases. This study concludes that the condotel management mechanism and the legal basis for the condotel ownership status which refers to Law Number 20 of 2011 concerning Flats provide evidence of the right to ownership of the condotel unit to the condotel owner in the form of a Certificate of Ownership of the Flat Unit. In relation to the case of default by the developer, the owner of the condotel as well as the consumer has the right to claim compensation for the losses suffered by the developer. Consumers who have implemented the principle of good faith and are full of responsibility are entitled to legal protection. Therefore, future condotel operations require new rules that specifically regulate the condotel operation mechanism.

References

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Buku:

Adrian Sutedi. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Arie. S. Hutagalung. (2000). Membangun Kondominium (Rumah Susun): Masalah-Masalah Yuridis Praktis Dalam Penjualan, Pemilikan, Pembebanan, Serta Pengelolaannya. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

_______. (2002). Serba Aneka Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

_______. (2017). Kondominium dan Permasalahannya (Edisi Revisi). Jakarta: Badan Penerbit Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Eman Ramelan. (2015). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli Satuan Rumah Susun/Strata Title/Apartemen. Yogyakarta: Penerbit Aswaja Pressindo.

Mimi Rosmidi dan Imam Koeswahyono. (2010). Konsepsi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Dalam Hukum Agraria. Malang: Setara Press.

Jurnal:

Desak Putu Dewi Kasih dan Ni Putu Purwanti. “Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Satuan Kondominium Hotel (Kondotel)”. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 2 No. 1 Juni 2017, h. 1-12.

Elsi Kartika Sari. “Pemilikan Kondominium Hotel/Kondotel di Bandung, Jawa Barat”. Jurnal Hukum Prioris. Vol. 6 No. 3 Februari 2018, h. 326-345.

Indah Puspitaarum, Bambang Eko Suharto. R. Turisno. (2016). “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembayaran Uang Muka Pembelian Rumah Apabila Tidak Dapat Melakukan Penandatangan Akta Jual Beli Sesuai Waktu Yang Telah Ditentukan.” Diponegoro Law Journal. Vol. 5 No. 4, h. 1-12.

Salsabila Putri Paramadani, Betty Rubiati, Agus Suwandono. “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Susun Bukan Hunian (Non-Hunian) Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan. Vol. 4 No. 1 (2020), h. 18-35.

Skripsi/Website:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6115d 9ed8ec2e/kondominium-hotel--apakah-sama-dengan-rumah-susun/?page=all, diakses tanggal 9 September 2021..

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt6115d9 ed8ec2e/kondominium-hotel--apakah-sama-dengan-rumah-susun/?page=all, diakses tanggal 9 September 2021.

https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/08/ 142256121/kuartal-ii-2021-sektor-properti-tumbuh-282-persen-ini-tanggapan-rei?page=all, diakses tanggal 25 Oktober 2021.

Suha Isnia Putri. (2018). “Tanggung Jawab Badan Pengelola Terhadap Pemilik Satuan Unit Condominium Hotel (Condotel) Atas Penghentian Pembayaran Return On Investment Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia.” Skripsi, h. 3.

Downloads

Published

2021-09-30