PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI PROPERTI PERUMAHAN TERHADAP ADANYA PERBEDAAN LUAS OBJEK TANAH YANG ADA DI SERTIPIKAT DENGAN AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH NOTARIS

Authors

  • Dameria Tiodora Siahaan Magister Kenotariatan, Universitas Narotama Surabaya
  • Moh. Saleh Fakultas Hukum, Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i2.821

Keywords:

Perjanjian jual beli, akta jual beli, keabsahan sertipikat, Sale and purchase agreement, deed of sale and purchase, validity of certificate

Abstract

Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat diikuti kebutuhan pembangunan perumahan yang semakin melonjak. Pengembang merencanakan pembagian luas tanah sesuai program yang akan ditawarkan kepada konsumen dengan luas tanah yang dibuat dalam Perjanjian Jual Beli. Jual beli antara Pengembang dan Konsumen lazimnya dimuat dalam perjanjian, dicatat dan dituangkan dalam bentuk Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah keabsahan akta yang tidak sesuai dengan akta jual beli dan perlindungan hukum bagi pembeli perumahan. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan kasus, dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang memadukan antara peraturan perundang-undangan terkait dengan analisis kasus yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah menganalisa cara dan kelengkapan keabsahan sertipikat yang tidak sesuai dengan Akta Jual Beli dan Perlindungan Hukum bagi Pembeli Pengembang Perumahan. Sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional tidak sesuai dengan akta jual beli mengenai luas tanah, sertipikat tersebut tetap berlaku berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh BPN. Namun, eksposisi penerbitan sertipikat tersebut tidak prosedural, karena tidak melalui beberapa tahapan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

The increasing population growth is followed by the increasing need for housing development. The developer plans the distribution of land area according to the program that will be offered to consumers with the land area made in the Sale and Purchase Agreement. The sale and purchase between the Developer and the Consumer is usually contained in an agreement, recorded and stated in the form of a Sale and Purchase Deed made by a Notary/PPAT. The legal issues raised in this study are the validity of the deed that is not in accordance with the deed of sale and purchase and legal protection for housing buyers. The research method uses a normative approach and a case approach, using laws and regulations that combine laws and regulations related to the analysis of existing cases. The results of this study are to analyze the method and completeness of the validity of the certificate that is not in accordance with the Sale and Purchase Deed and Legal Protection for Buyers of Housing Developers. The certificate issued by the National Land Agency is not in accordance with the deed of sale and purchase regarding the land area, the certificate remains valid based on the authority possessed by the BPN. However, the exposition of the certificate issuance was not procedural, because it did not go through several stages in accordance with the applicable positive law.

 

References

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pengaturan Kedudukan Pejabat Sertipikat Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Objek Tanah.

Buku:

Adrian Sutedi. Sertipikat Hak Atas Objek tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Al Harun Rashid. (1949). Sekilas Berkenaan dengan Jual beli Objek Tanah (Berikut Peraturan-Peraturannya). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Andy Hartanto. (2014). Hukum Perobjektanahan (Karakteristik Jual Beli Objek Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Objek Tanahnya. Surabaya: LaksBang Justitia Group.

Bambang Waluyo. (2014). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta. Sinar Grafika.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soerjono Soekanto. (2007). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria (Kajian Komprehensif). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

_______. (2014). Hukum Perumahaan. Jakarta. Kencana Prenada Media Group.

_______. (2015). Perolehan Hak Atas Objek tanah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Jurnal:

Ana Silviana, Khairul Anami dan Handojo Djoko Waloejo. “Memahami Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) Dalam Transaksi Pemindahan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli Tanah.” Law, Development & Justice Review. Vol. 3 No. 2 Nov. 2020, h. 191-195.

Anastasia Maria Prima Nahak dan Siti Hajati Hoesin, “Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Objeknya Juga Telah Dibuat Pengikatan Jual Beli Dan Akta Kuasa Menjual Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 174/Pid.B/2018/PN.Dps). h. 4. http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/view/201/70

Dewi Kurni A. Putri dan Amin Purnawan. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas.” Jurnal Akta. Volume 4 Nomor 4 Desember 2017, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 2017), h. 624.

Djoko Sukisno. “Pengambilan Fotocopy Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.” Mimbar Hukum. Volume 20 Nomor 1 2008.

Ermasyanti. “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Jual Beli Tanah”. Keadilan Progresif. Vol 3 No. 1 Maret 2012.

Haryati Widjaja & Hanafi Tanawijaya. “Analisis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) Tanah Antara Koko Purnomo Santoso Dengan PT. Intan Plaza Adika (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 17/K/Pdt/2016).” Jurnal Hukum Adigama.

Mulyono, Bambang Eko. “Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Untuk Menjual Yang Dibuat Oleh Notaris.” Jurnal Independent .Volume 2.

Selamat Lumban Gaol. “Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. Vol. 11 No. 1 2020.

Supriyadi. “Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Pertanahan.” Arena Hukum. Volume 9 Nomor 2 Agustus 2016.

Website:

https://infopublik.id/kategori/kependudukan/310901/cara-memperoleh-hak-pakai-lahan-bagi-pemerintah-asing, diakses pada 15 Januari 2021.

https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-66362-panduan-rumah-tipe-21-harga-denah-dan-dekorasi-id.html, diakses pada 15 Januari 2021.

Downloads

Published

2022-05-09

Issue

Section

Articles