PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA

Authors

  • Besse Sugiswati Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.92

Keywords:

keberadaan masyarakat adat, konflik, pengakuan hak, existence of tribute people, conflict, right acknowledgement

Abstract

Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1495 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termaktub dalam Pasal 18B ayat 2. Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan negara, bagaimana komunitas diberlakukan. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup di tingkat kabupaten dan kota tanpa rambu-rambu yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan konflik, baik antar daerah maupun antar pemerintah daerah dengan masyarakat hukum tertentu. Sejak era reformasi, masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan kembali hak mereka yang dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik oleh pemerintah maupun kelompok orang tertentu.

The existence of tribute people on the Constitution of 1945, the result of amendment has acknowledged and appreciated in chapter 18 B verses 2. This chapter gives position of constitution to tribute people dealing with state, how they are performed. The coming of tribute people is a fact that history can be avoided by government. The regional government is given the authorization to make rules clearly. It can raise conflict either for between regional or regional government with certain law society. Since reformation, law of civil society inIndonesiademands much their rights which are stolen by government or other certain groups. 

References

Wignjodipuro, Soerojo, 1979, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Bandung: Alumni.

Sirait, Martua, dkk., Bagaimana Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur, Southeast Asia Policy Research Working Paper, No. 24, hal. 5.

Saleng, Abrar, 2004, Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press Andico Multiplay.

Sumardjani, Lisman, 2007, Konflik Sosial Kehutanan, Bogor.

Siradjudin, Azmi A. R., 2010, Pengakuan Masyarakat Adat dalam Instrumen Hukum Nasional, Sulawesi Tengah: Yayasan Merah Putih.

Asshiddiqie, Jimly, Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat, Makalah disampaikan dalam Lokakarya Nasional, Jakarta 10 Desember 2007.

Tua, Perpatih Nan, 2006, Pola Hubungan Struktural antara Masyarakat Hukum Adat dengan Pemerintah Daerah, Perspektif dapat ditemukan dalam: Frans Magnis Suseno, dkk., Hubungan Stuktural Masyarakat Hukum Adat, Suku Bangsa, Bangsa, dan Negara ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Jakarta: Komnas HAM.

Mary, S. Rahma H. dan Noer Fauzi Rachman, 2011, Mesuji: Cermin Konflik Agraria yang Kronis, Bogor: Konsorsium Pembaruan Agraria.

Downloads

Published

2012-01-27