LAHIRNYA HAK KEBENDAAN

Authors

  • Trisadini Prasastinah Usanti Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i1.93

Keywords:

benda, hak kebendaan, publisitas, object, property rights, publicity

Abstract

Hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda, dan merupakan hak perdata. Hak ini memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Hak kebendaan mempunyai sifat-sifat tertentu dan ciri-ciri unggulan bila dibandingkan dengan hak perorangan. Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan terlihat sangat jelas. Hak kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan (zakelijk zakenheidsrecht) antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia, dan hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan (zakelijk genotrecht) antara lain bezit dan hak milik. Lahirnya hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan ada bermacam-macam cara perolehannya, bergantung pada macam atau jenis bendanya. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan, bergantung kepada asas publisitas, yaitu dengan cara mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran. Sedangkan lahirnya hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai tidak ada ketentuan tentang pendaftaran dan hak kebendaan pada lembaga jaminan gadai lahir pada saat benda diserahkan kepada pihak ketiga.

Property rights is a right based on private law, and is an absolute right over a thing. Property rights gives direct control over an object and can be defended against anyone. Property rights has it own superior characteristics. There are major differences between property rights and individual rights, because property rights has a superior differences compared with individual rights. Based on Burgerlijk Wetboek property rights divided into two kind, first is property rights which it’s character is giving a guarantee (zakelijk zakenheidsrevht) such as pawn, fiducia or mortgage, and it born based on publicity principle which is done by registering to the registration office, pawn is an exception, it has no provision about publicity because the rights born when the property has been transfered. The second one is property rights which it’s character is giving a pleasure, such as bezit and ownership, this kind of property rights born based on the property type and kind.

References

Buku:

Badrulzaman, Mariam Darus, 2010, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni.

Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, 2009, Modul Hukum Benda.

Hutagalung, Arie, 2008, “Praktek Pembebanan dan Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-38, No. 2. Hlm. 148-315.

Hasbullah, Frieda Husni, 2005, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan, Jilid I, Jakarta: Ind-Hill-Co.

Isnaeni, Moch., 1996, Hipotek Pesawat Udara di Indonesia, Surabaya: Dharma Muda.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan, 1984, Bab-Bab tentang Hukum Benda, Surabaya: Bina Ilmu.

Law Librarian’s Notes, Hipotek, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, http://www.blog.detik, diunduh pada Sabtu, 18 Agustus 2012, jam 15.51 WIB.

R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan dari Bugerlijk Wetboek, Jakarta: Prandya Paramita.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 1981, Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty.

Tumbuan, Fred B.G., 2012, “Mencermati Pokok-pokok Undang-Undang Fidusia”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 10, Nomor 2. Hlm. 1-86.

Usman, Rachamadi, 2011, Hukum Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika.

Usanti, Trisadini P., et.al., 2012, Buku Ajar Hukum Perdata, Surabaya: FH Universitas Airlangga.

Yahman, dan Trisadini Prasastinah Usanti, 2011, Bunga Rampai Hukum Aktual dalam Perspektif Hukum Bisnis Kontraktual Berimpikasi Pidana dan Perdata, Surabaya: Mitra Mandiri.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 No. 42.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 168.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pe-layaran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 64.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 786.

Downloads

Published

2012-01-27