MODUS OPERANDI TINDAK PIDANA CRACKER MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Nur Khalimatus Sa'diyah Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.97

Keywords:

modus operandi, cracker, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, cracking, ITE Law

Abstract

Penulisan hukum ini dilatarbelakangi bahwa teknologi informasi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Implikasi dari pertumbuhan teknologi informasi membawa masyarakat kepada pola perilaku yang semakin terbuka. Dengan kehadiran internet, maka membuat kehidupan manusia di seluruh dunia menjadi lebih mudah. Karena internet dapat menembus batas-batas antarnegara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu baik di kalangan ilmuwan atau cendekiawan di seluruh dunia. Hanya saja, dibalik kemudahan penggunaan internet, terdapat sisi gelap yang merisaukan penggunanya, yaitu dari segi keamanannya. Keamanan sistem komputer berbasis internet perlu diperhatikan. Karena jaringan internet yang bersifat publik dan global sangat rentan dari berbagai bentuk kejahatan dunia maya atau cyber crime. Terutama kejahatan cracker. Cracker adalah pelaku atau orang yang melakukan aktivitas cracking di internet. Akibat dari kejahatan tersebut sangat merugikan. Diantaranya adalah dapat merusak jaringan, situs tidak dapat dibuka, terhapusnya data-data dan lain-lain. Karena modus operandi cracker ini berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya. Dan yang paling membedakan adalah locus delictinya atau tempat kejahatan perkara. Setelah mengetahui modus operandi cracker, maka akan dengan mudah untuk dapat menangani kasus cracker.

This legal research based on the fact that information technology plays an important role in human being nowadays and also in the future. The implication of the massive information technology development brings different behavior to some people. By the presence of the internet, it makes human being life become easier. Internet could definetely access data over countries, and could also be useful in knowledge exchange among scientists or scholars around the world. However, eventhough internet is ease of use, there are some risk which could harm the user, especially from the safety aspect. Thats why the safety of the internet based computer system security must be considered. Because the character of internet network is global public open access, it makes internet network become very vulnerable from any cyber crimes, especially cracking crime. Cracking is the activity while cracker is the person who done the cracking activity over the internet network. The effects of this crime are very harmful, such as broken network, broken website, and even worse, data loss. Because the cracker’s modus operandi is definetely different from other conventional crime, and the most prominent difference is the locus delicti (place where the crime happened), because tracking the internet network is not easy. Therefore by knowing the cracker’s modus operandi, it will be easier to resolve the cracking cases.

References

Buku:

Mansur, Didik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2006, CYBER LAW: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Jakarta: Refika Aditama.

Chasawi, Adhami, 2005, Pelajaran Hukum Pidana 3, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamzah, Andi, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Huda, Chairul, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung-jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana.

Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Kohidin, M., Cyber Crime, Modus Operandi dan Penanggulangannya, Jogjakarta: LaksBang PRESSindo.

Kristanto, A., 2008, Jadi Hacker Siapa Takut, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Manthovani, Reda, 2006, Problematika dan Solusi Penanganan Kejahatan Cyber di Indonesia, Jakarta: Malibu.

Marzuki, Peter Mahmud, 2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi, 2004, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni.

Nawawi Arief, Barda, 2000, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Purwoleksono, Didik Endro, 2008, Diktat Hukum Pidana, Surabaya: Fakultas Hukum UNAIR.

______, 2008, Makalah, Telaah Kritis Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Surabaya: Fakultas Hukum UNAIR.

Ramli, Ahmad M., 2004, CYBER LAW dan HaKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Riswandi, Budi Agus, 2006, Hukum Cyberspace, Yogyakarta: Gitanagari.

Ruslim, Harianto, 2006, HACK ATTACK: Konsep, Penerapan dan Pencegahan, Jakarta: Jasakom. Dapat dijumpai dalam situs internet: http://www.jasakom.com/penerbitan.

S’to, 2006, Seni Internet Hacking Uncensored, Jakarta: Jasakom. Dapat dijumpai dalam situs internet: http://www.jasakom.com/penerbitan.

Schaffmeister, et al., 2007, Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sholehuddin, 2004, Sistem Saksi dalam Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sutarman, 2007, CYBER CRIME: Modus Operandi dan Penanggulangannya, Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib, 2005, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), Bandung: Refika Aditama.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber Lain:

Detikinet, tt. Hacker KPU divonis 6 bulan 21 hari. Dapat dijumpai dalam situs internet: http://jkt1.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/12/tgl/23/time/172827/idnews/261466/idkanal/110.

Detikinet. tt. Pasal yang Dijeratkan pada Hacker Dinilai Lemah. Dapat dijumpai dalam situs internet: http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2004/bulan/04/27/time/132554/idnews/129256/idkanal/110.

Koordinator ICT Watch, tt. Cracker: Sebab Akibat dan Kepastian Hukum. Dapat dijumpai dalam situs internet: http://free.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/paper061.htm

My Personal Library Online. Tt.Cyber crime. Dapat dijumpai dalam situs internet: http://dhani.singcat.com/internet/modul.php.

Downloads

Published

2012-05-27

Issue

Section

Articles