Perlindungan Hukum Hak Pekerja Dalam Praktik Persaingan Usaha Jasa Outsourcing di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i3.1000Keywords:
outsourcing, hak pekerja, persaingan usaha, workers' right, business competitionAbstract
Kemudahan akses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia yang berdampak pada pertumbuhan masif pelaku usaha baru. Salah satu sektor yang mengalami perkembangan pesat adalah industri alih daya (outsourcing). Namun, pertumbuhan ini memicu kompetisi yang sangat ketat antarperusahaan alih daya. Tingginya persaingan tersebut berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat dan penyimpangan undang-undang. Akibatnya, pekerja alih daya seringkali menjadi korban karena hak-hak dan perlindungan hukum mereka terabaikan. Penelitian ini menganalisis dua hal: Pertama, Peran Pemerintah dalam implementasi pengawasan persaingan usaha outsourcing seperti halnya peran dan fungsi KPPU. Kedua, Perlindungan hukum pekerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen pengawasan pemerintah saat ini belum cukup optimal untuk mencegah persaingan tidak sehat di sektor alih daya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang mengatur pedoman persaingan usaha antarperusahaan alih daya secara ketat, serta penegakan sanksi yang tegas guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja.
The ease of obtaining business licenses through the Online Single Submission (OSS) system has fostered a conducive investment climate in Indonesia, resulting in a massive surge of new business entities. One sector experiencing rapid growth is the outsourcing industry. However, this growth has triggered intense competition among outsourcing companies. Such high levels of competition create the potential for unfair business practices and violations of the law. Consequently, outsourced workers often suffer as their rights and legal protections are overlooked. This study analyzes two aspects: First, the government’s role in overseeing competition within the outsourcing sector, specifically regarding the role and functions of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU). Second, the legal protection of outsourced workers. This study used normative-juridical legal research method with a statute approach. The findings indicate that current government oversight mechanisms are not yet optimal for preventing unfair competition in the outsourcing sector. Therefore, specific regulations are required to strictly govern competition guidelines among outsourcing companies, alongside the enforcement of firm sanctions to ensure legal certainty and the protection of workers’ rights.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Buergerlijk Wetboek
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817).
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6647).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan.
Buku:
Khakim, Abdul. Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Pranada Media Group, 2019.
Jurnal:
Habibi, Nugroho, M. Dio Rhiza Amrizal, Irkham Syahrul Rozikin, and Iqbal Faza Ahmad. “Memperkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing: Analisis Implementasi Kebijakan.” Journal of Social Movements 1, no. 1 (2024): 85–97.
Hanifah, Ida, and Ismail Koto. “Legal Protection for Workers with Fixed-Term Employment Agreements Before and After the Job Creation Law.” Kosmik Hukum 25, no. 2 (2025): 245–56. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v25i2.25755.
Husin, Zaimah. “Outsourcing Sebagai Pelanggaran Terhadap Hak Para Pekerja di Indonesia.” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. 1 (2021): 1. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23396.
Irma, Ade. “Konflik Kebebasan Berkontrak dan Hak Pekerja Atas Kebebasan Bekerja Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.” In Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 10–17, 2025. https://conferenceproceedings.ump.ac.id/pssh/article/view/2071.
Kurniawan, Agus, Femmy Effendy, and Suhono Suhono. “Formulasi Strategi Bisnis Untuk Meningkatkan Daya Saing Perusahaan Jasa Outsourcing (Studi Kasus Pada PT Ziebar Indonesia).” Jurnal Inovasi Manajemen dan Bisnis Nusantara 1, no. 1 (2025): 42–46.
Maesaroh, Imas, and Medi Nopiana. “Tren Outsoursing Serta Dampaknya Terhadap Perusahaan dan Karyawan (Studi Kasus Pada PT. X Y Z Di Karawang).” Jurnal Ilmiah Manajemen Forkamma 7, no. 3 (2024): 211–20.
Noviyanti, Putri, Rika Azizah, Jacobus Jopie Gilalo, R. Yuniar Anisa, and Ilyanawatsi. “Fungsi dan Peran Lembaga KPPU Dalam Praktek Persaingan Usaha di Kota Medan.” Jurnal Mercatoria 2, no. 3 (2023): 697–707.
Sofiani, Fenti, and Alnisa Min Fadlillah. “Pentingnya Kekuatan Finansial Perusahaan Pemborong Demi Kesejahteraan Pekerja Outsourcing dan Kelangsungan Kerjasama Dengan Klien.” Jurnal Sekretari dan Administrasi (Serasi) 16, no. 2 (2018): 143–58.
Taruli, Mega Gabriella, Rr. Ani Wijayati, and Haposan Sahala Raja Sinaga. “Pengaturan Pekerjaan Alih Daya Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 10, no. 2 (2024): 82–94.
Wibisono, Kunto, and Rotjanaporn Srichuangchote. “Analisis Instrumen Pembentukan Komitmen Organisasi Pada Pekerja Outsourcing Berdasarkan Perspektif Resource-Based View Theory.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 9, no. 2 (2024): 178–85.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.


