Rekonfigurasi Regulasi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Instrumen Hak Kelompok Rentan

Authors

  • Nilam Firmandayu Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada
  • Eka Putri Endriana Faculty of Law, Gadjah Mada University, Sleman, Special Region of Yogyakarta (DIY), Indonesia
  • Ray Astra Tuahta Brahmana Faculty of Law, Gadjah Mada University, Sleman, Special Region of Yogyakarta (DIY), Indonesia
  • Naufal Fadhel Faculty of Law, Gadjah Mada University, Sleman, Special Region of Yogyakarta (DIY), Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i2.1008

Keywords:

hak kelompok rentan, pekerja rumah tangga, rekonfigurasi regulasi, rights of vulnerable groups, domestic worker, regulatory reconfiguration

Abstract

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berpotensi melemahkan perlindungan PRT karena sejumlah ketentuannya, khususnya terkait hak dan kewajiban yang tidak memenuhi prinsip lex certa, sehingga menimbulkan ambiguitas. Tujuan penelitian ini adalah menguji ambiguitas substansi hukum RUU a quo sebagai dasar penetapan determinasi ketidakpastian hukum serta merumuskan rekonfigurasi muatan regulasi yang ideal sebagai instrumen pemenuhan hak kelompok rentan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan statute approach untuk menguji ambiguitas RUU a quo terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penelitian ini menetapkan dua tahapan khusus untuk merumuskan arah kebijakan, yaitu 1) tahap uji ambiguitas RUU a quo; dan 2) tahap rekonfigurasi regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, uji ambiguitas terhadap RUU a quo mengungkap bahwa ketiga parameter proportionality-based norm, semantic precision, dan international standards alignment belum memenuhi kepastian hukum. Kedua, rekonfigurasi RUU a quo secara konkret dilakukan dengan menegaskan status PRT sebagai pekerja, menetapkan standar upah, jam kerja, dan keselamatan dan kesehatan kerja yang terukur, serta merevisi pasal-pasal ambigu agar memiliki rumusan yang jelas dan prediktif. Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan bagi kelompok rentan diharapkan dapat terpenuhi secara nyata.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Konvensi ILO 189: Convention concerning Decent Work for Domestic Workers.

Universal Declaration of Human Rights.

Buku:

Arief, Barda Nawawi. Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia: Perspektif Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 2020.

Breau, Sussan C., and Katja L.H. Samuel. Research Handbook on Disasters and International Law. Cheltenham, UK: Edward Elgar Publishing, 2016. https://doi.org/10.4337/9781784717407.

Crock, Mary. “Chapter 18: The Protection of Vulnerable Groups.” In Research Handbook on Disasters and International Law, 383–405. Cheltenham, UK: Edward Elgar Publishing, 2016.

Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: PT Raja Grafindo Indonesia, 1984.

ILO, and UNICEF. Executive Summary Child Labour - Global Estimates 2020, Trends and The Road Forward. New York, 2020.

International Labour Organization. Convention No. 189 and Recommendation No. 201: Concerning Decent Work for Domestic Workers. International Labour Conference, 99th Session. Swiss, 2011. http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@ed_norm/@relconf/documents/meetingdocument/wcms_104700.pdf.

Kusnardi, Moh, dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. Ke-7. Jakarta: CV. Sinar Bakti dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2017.

Nugroho, Riant. Kebijakan Publik: Perumusan Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013.

Nursita, Lisa. Potret Pekerja Anak. Depok: Raja Grafindo Persada, 2023.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Downloads

Published

2026-05-13

Issue

Section

Articles