Rekonfigurasi Regulasi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Instrumen Hak Kelompok Rentan
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i2.1008Keywords:
hak kelompok rentan, pekerja rumah tangga, rekonfigurasi regulasi, rights of vulnerable groups, domestic worker, regulatory reconfigurationAbstract
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berpotensi melemahkan perlindungan PRT karena sejumlah ketentuannya, khususnya terkait hak dan kewajiban yang tidak memenuhi prinsip lex certa, sehingga menimbulkan ambiguitas. Tujuan penelitian ini adalah menguji ambiguitas substansi hukum RUU a quo sebagai dasar penetapan determinasi ketidakpastian hukum serta merumuskan rekonfigurasi muatan regulasi yang ideal sebagai instrumen pemenuhan hak kelompok rentan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan statute approach untuk menguji ambiguitas RUU a quo terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penelitian ini menetapkan dua tahapan khusus untuk merumuskan arah kebijakan, yaitu 1) tahap uji ambiguitas RUU a quo; dan 2) tahap rekonfigurasi regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, uji ambiguitas terhadap RUU a quo mengungkap bahwa ketiga parameter proportionality-based norm, semantic precision, dan international standards alignment belum memenuhi kepastian hukum. Kedua, rekonfigurasi RUU a quo secara konkret dilakukan dengan menegaskan status PRT sebagai pekerja, menetapkan standar upah, jam kerja, dan keselamatan dan kesehatan kerja yang terukur, serta merevisi pasal-pasal ambigu agar memiliki rumusan yang jelas dan prediktif. Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan bagi kelompok rentan diharapkan dapat terpenuhi secara nyata.
References
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Konvensi ILO 189: Convention concerning Decent Work for Domestic Workers.
Universal Declaration of Human Rights.
Buku:
Arief, Barda Nawawi. Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia: Perspektif Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 2020.
Breau, Sussan C., and Katja L.H. Samuel. Research Handbook on Disasters and International Law. Cheltenham, UK: Edward Elgar Publishing, 2016. https://doi.org/10.4337/9781784717407.
Crock, Mary. “Chapter 18: The Protection of Vulnerable Groups.” In Research Handbook on Disasters and International Law, 383–405. Cheltenham, UK: Edward Elgar Publishing, 2016.
Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: PT Raja Grafindo Indonesia, 1984.
ILO, and UNICEF. Executive Summary Child Labour - Global Estimates 2020, Trends and The Road Forward. New York, 2020.
International Labour Organization. Convention No. 189 and Recommendation No. 201: Concerning Decent Work for Domestic Workers. International Labour Conference, 99th Session. Swiss, 2011. http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@ed_norm/@relconf/documents/meetingdocument/wcms_104700.pdf.
Kusnardi, Moh, dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. Ke-7. Jakarta: CV. Sinar Bakti dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2017.
Nugroho, Riant. Kebijakan Publik: Perumusan Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013.
Nursita, Lisa. Potret Pekerja Anak. Depok: Raja Grafindo Persada, 2023.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.


