DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PEMBUKTIAN DI PENGADILAN

Authors

  • Johan Wahyudi Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.101

Keywords:

dokumen elektronik, prinsip pembuktian, pengadilan, electronic documents, the evidence principle, the court

Abstract

Hubungan hukum yang terjalin di antara subjek hukum yang satu dengan yang lainnya dapat terjadi melalui perkembangan teknologi seperti media internet. Terutama dalam era globalisasi dewasa ini yang mana berbagai transaksi bisnis di antara para pengusaha itu terjadi pada domisili yang jauh berbeda, hal ini tentu saja membutuhkan metode yang dapat mempermudah para pihak untuk menuangkan kehendak dan mempercepat kehendak bisnis mereka. Kendala semacam itu teratasi dengan pemanfaatan fungsi internet yang mana dapat mempermudah para pengusaha dalam berkomunikasi dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan yang nantinya akan melahirkan perjanjian. Namun terkadang tidak disadari oleh masyarakat jika terdapat berbagai resiko pernyalahgunaan atau kerentanan terhadap adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan internet yang mana akan menimbulkan masalah hukum. Dalam hal ini Indonesia telah mengeluarkan aturan untuk menertibkannya yang mana tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

The legal relationship between one law subject to other law subject could be rised through the technological developments, such as internet. Especially in today’s globalization era where most business transactions will be done by businessman who live in a far different domicile, this situation obviously needs a method which could make the parties become easier to facilitate each other will and also make the whole business process become faster. This kind of problem solved by the existence of the internet. By using the function of the internet it could make the businessman become easier to communicate or negotiate to each other which will ended up with an obligatory agreement generated by the parties. However sometime people doesn’t realize if there were such risks like abuse or unlawful act in using the internet which will raises legal issues. According to this situation Indonesia has generated rules to avoid the risk in a law form, which is law No. 11/2008 ITE.

References

Buku:

Edmon Makarim, Bahan Seminar Nasional “Penggunaan Informasi/Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Proses Litigasi”, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu, 16 Juni 2012.

Fuady, Munir, 2001, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, 2005, Argumentasi Hukum, Cet. 1, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Jened, Rahmi, Perlindungan Merek dalam Transaksi E-commerce melalui Domain. Name, Laporan Penelitian, DIK Rutin Universitas Airlangga, Surabaya.

Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2009, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, cetakan I, Jakarta: Prenada Media.

Mertokusumo, Sudikno, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi V, Yogyakarta: Liberty.

Muarif, Syamsul, Menunggu Lahirnya Cyber Law, http://www.cybernews.cbn.net.id.

Rachman, Minanoer, Ketua Pengadilan Negeri Tuban & Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Bahan Seminar Nasional “Penggunaan Informasi atau Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Proses Litigasi”, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu, 16 Juni 2012.

Soekanto, Soerjono, 1990, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Soesilo R., 1995, RBG/HIR dengan Penjelasan, Bogor: Politeia.

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, 1997, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Alumni.

Ustadianto, Rieke, 2001, Framework E-commerce, Yogyakarta: Andi.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Website:

Kamus Online Merriem Websitester, www.m-w.com, diakses pada 5 Desember 2007.

Enda Nasution, http://blog.kenz.or.id/2006/02/09/definisi-blog-menurut-orang-indonesia.html.

http://babasz-freedom.blogspot.com/2009/06/kasus-prita-mulyasari-dengan-rs-omni.html, diakses pada tanggal 06 Oktober 2009.

Downloads

Published

2012-05-27

Issue

Section

Articles