Inkonsistensi Penerapan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Edar Akibat Promosi Kosmetik Yang Melanggar Kesusilaan

Authors

  • Daynarra Karina Kusumaputri Faculty of Law, State University of Surabaya, Surabaya, East Java, Indonesia
  • Cita Yustisia Serfiyani Faculty of Law, State University of Surabaya, Surabaya, East Java, Indonesia https://orcid.org/0000-0003-1660-1508

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i2.1011

Keywords:

inkonsistensi hukum, pencabutan izin edar, norma kesusilaan, sanksi administratif, BPOM, legal inconsistency, distribution permit revocation, decency norms, administrative sanctions

Abstract

Peredaran produk kosmetik di Indonesia memerlukan izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjamin keamanan, kualitas, dan manfaat bagi konsumen yang memakainya. Penelitian ini mengkaji inkonsistensi penerapan sanksi administratif pencabutan izin edar kosmetik oleh BPOM akibat promosi yang melanggar norma kesusilaan berdasarkan PerBPOM No. 18 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menganalisas aturan hukum yang berlaku terkait pengawasan dan izin edar produk kosmetik serta konsep-konsep hukum administratif dengan analisa menggunakan asas-asas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PerBPOM No 18 Tahun 2024 tidak memberikan definisi eksplisit norma kesusilaan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Terdapat empat inkonsistensi signifikan dalam penerapan sanksi: (1) BPOM menerapkan pencabutan izin edar langsung tanpa tahapan bertingkat; (2) tidak terpenuhinya prinsip due process; (3) ketidakseragaman penilaian tingkat keseriusan pelanggaran; dan (4) kesenjangan antara ketentuan normatif dengan praktik implementasi. Inkonsistensi tersebut melanggar asas kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha. Diperlukan reformulasi regulasi dengan definisi operasional yang jelas dan perbaikan mekanisme penegakan hukum untuk menciptakan sistem pencabutan izin edar yang konsisten, proporsional, dan berkeadilan.

The distribution of cosmetic products in Indonesia requires a permit issued by the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) to guarantee the safety, quality, and benefits for consumers who use them. This study examines the inconsistency in the application of administrative sanctions for the revocation of cosmetic distribution permits by BPOM due to promotions that violate moral norms based on BPOM Regulation No. 18 of 2024. The research method used is a normative juridical approach with a statutory approach and a conceptual approach by analyzing applicable legal regulations related to the supervision and distribution permits of cosmetic products as well as administrative legal concepts with analysis using legal principles. The results of the study indicate that BPOM Regulation No. 18 of 2024 does not provide an explicit definition of moral norms, thus creating legal uncertainty. There are four significant inconsistencies in the application of sanctions: (1) BPOM applies direct revocation of distribution permits without tiered stages; (2) failure to fulfill the principle of due process; (3) non-uniformity in assessing the level of seriousness of violations; and (4) the gap between normative provisions and implementation practices. This inconsistency violates the principle of legal certainty and creates injustice for business actors. Regulatory reformulation with clear operational definitions and improvements to law enforcement mechanisms are needed to create a consistent, proportional, and equitable distribution permit revocation system.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Buku:

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metode Penelitian Hukum. Malang: Bayu Media, 2006.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Jurnal:

DiMatteo, Larry A. “Chapter 15: Law in Books and Law in Action.” In Principles of Contract Law and Theory, 346–67. Cheltenham, UK: Edward Elgar Publishing, 2023. https://doi.org/10.4337/9781803929606.00028.

Halu, Siti Zubaeda, and Adi Suliantoro. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM Di Kota Semarang.” Jurnal Pro Hukum 12, no. 3 (2023): 570–75.

Herlina, Nina. “Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7, no. 2 (2019): 190. https://doi.org/10.25157/justisi.v7i2.2917.

Hermawan, Sonny. “Devinisi Operasional Variabel.” Institutional Reprositories & Scientifc Journals 53, no. 9 (2018).

I Nengah Adi Drastawan. “Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, dan Kesopanan Dengan Norma Hukum Pada Tata Masyarakat Pancasila.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (2021): 928–39. https://www.dosenpendidikan.co.id/norma-agama/.

Prasetyo, Yogi, Imam Zaelani, and Rangga Sakti. “Analisis Perkembangan Epistemologi Hukum di Indonesia Dalam Upaya Membangun Konvergensi Epistemologi Hukum.” Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 1 (2019): 96–106. https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.2501.

Ritonga, Joni Sandri, Rahma Fitri Amelia Hasibuan, Annisa Putri Sinaga, M. Fazli Pratama, Vressilia Witama, Faiz Putra Ramadhan Lubis, and Nadilah Andini. “Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Putusan Peradilan Tata Usaha Negara.” Case Law: Journal of LawJournal of Law 6, no. 1 (2025): 1–12. https://doi.org/10.25157/caselaw.v6i1.4731.

Syafitri, Isdiana, and Atika Sandra Dewi. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Skincare Ilegal.” Juripol 5, no. 2 (2022): 124–33. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11697.

Website:

Badan POM. “POM Cabut Izin Edar 14 Produk Yang Melanggar Norma Kesusilaan.” intelijen.pom.go.id, 2025. https://intelijen.pom.go.id/hot-issue/bpom-cabut-izin-edar-14-produk-yang-melanggar-norma-kesusilaan.

Downloads

Published

2026-05-13

Issue

Section

Articles