Problematika dan Penguatan Akuntabilitas Subtantif Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Keywords:
hukum keuangan negara, prinsip akuntabilitas, tata kelola pemerintahan, state finance law, accountability principle, public governanceAbstract
Transformasi hukum keuangan negara pasca reformasi telah memperkuat prinsip akuntabilitas melalui pembentukan Undang-Undang Keuangan Negara, penerapan penganggaran berbasis kinerja, penguatan pengendalian internal, dan audit kinerja. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan, tingginya perkara korupsi di sektor keuangan publik, serta belum optimalnya penganggaran berbasis kinerja menunjukkan bahwa penguatan regulasi belum sepenuhnya menghasilkan akuntabilitas substantif. Kajian yang dilakukan bertujuan menganalisis transformasi prinsip akuntabilitas dalam hukum keuangan Indonesia, mengidentifikasi faktor penghambat terwujudnya akuntabilitas substantif, serta merumuskan konstruksi penguatannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi hukum keuangan negara telah menggeser paradigma akuntabilitas dari compliance-based accountability menuju performance-based accountability. Implementasinya masih didominasi orientasi kepatuhan administratif, sehingga akuntabilitas cenderung berhenti pada pemenuhan prosedur dan belum sepenuhnya berorientasi pada hasil serta manfaat publik. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya koordinasi kelembagaan pengawasan dan budaya hukum birokrasi yang berorientasi pada kepatuhan. Penguatan akuntabilitas perlu dilakukan secara integratif melalui harmonisasi substansi hukum, penguatan kelembagaan pengawasan, transformasi budaya hukum birokrasi, dan optimalisasi tata kelola digital yang berorientasi pada kinerja serta manfaat publik.
Post-reform transformation of state financial law has strengthened the principle of accountability through the establishment of the State Finance Law framework, the implementation of performance-based budgeting, the strengthening of internal control, and performance auditing. However, findings reported by the Audit Board of Indonesia, the high incidence of corruption in the public finance sector, and the suboptimal implementation of performance-based budgeting indicate that regulatory strengthening has not fully resulted in substantive accountability. This study aims to analyze the transformation of the accountability principle in Indonesian state financial law, identify the factors hindering the realization of substantive accountability, and formulate a framework for strengthening it. This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the transformation of state financial law has shifted the accountability paradigm from compliance-based accountability toward performance-based accountability. However, its implementation remains predominantly oriented toward administrative compliance, causing accountability to focus primarily on procedural fulfillment rather than on outcomes and public benefits. This condition is influenced by suboptimal coordination among oversight institutions and a bureaucratic legal culture that remains oriented toward compliance. Strengthening accountability therefore requires an integrated approach encompassing the harmonization of legal substance, strengthening of oversight institutions, transformation of bureaucratic legal culture, and optimization of digital governance oriented toward performance and public benefits.
References
Peraturan Perundangan-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400).
Buku:
Andriana, Denny. Akuntabilitas Publik. Yogyakarta: Deeppublish, 2025.
Divisi Hukum dan Investigasi. Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024. Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2025.
Karianga, Hendra. Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Kencana, 2015.
Lumbanraja, Victor. Reformasi Birokrasi dan Inovasi Pelayanan Publik di Indonesia: Konsep, Perkembangan, Prinsip dan Peran. Yogyakarta: PT. Star Digital Publishing, 2025.
Nasution, Dito Aditia Darma, Puja Rizqy Ramadhan, and Mika Debora Br. Barus. AUDIT SEKTOR PUBLIK: Mahir Dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawa Keuangan Negara. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2019.
Sipayung, Parlin Dony. Hukum Anggaran: Pilar Keuangan Negara Yang Berkeadilan. Jambi: PT. Nawala Gama Education, 2025.
Suhardi. Manajemen Keuangan Publik Transformasi Digital dan Keberlanjutan Fiskal. Jakarta: Inspirasi Modern Publishing, 2026.
Jurnal:
Aureliah, Nabila, Rifda, Nurhidayat Tahir, Nengsi Asrita, Ulfa Ramadani, and Andi Santri Syamsuri. “Peran Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Pengelola Keungan Negara.” Equality: Law and Social 1, no. 3 (2026): 198–204.
Elyandi, Juli, Nur Wahidah Agustin Siregar, and Renny Maisyarah. “Reformasi Pengelolaan Keuangan Publik di Indonesia: Kajian Pustaka Atas Perkembangan Regulasi dan Implementasinya.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 13, no. 6 (2026): 1372–77.
Maharani, Putri, and Khairudin. “Analisis Kinerja Pemerintah Dengan Pendekatan Value for Money.” Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research 10, no. 2 (2026): 425–34. https://doi.org/10.52362/jisamar.v10i2.2359.
Mawardi, Yudhi Hertanto, Iqlima Zahari, Fatma Faisal, and Johannes Triestanto. “Kebijakan Publik Pemerintah Dalam Perspektif Maslahah dan Prinsip Negara Hukum.” Jurnal Kolaboratif Sains 9, no. 1 (2026): 1451–61. https://doi.org/10.56338/jks.v9i1.10233.
Rahmi, Retni. “Optimalisasi Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) Sebagai Strategi Peningkatan Kualitas Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga ( Rka-K/L).” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 4 (2022): 6978–89.
Rangkuti, Afifa. “Negara Hukum dan Demokrasi Dalam Perspektif Konstitusional Indonesia.” Al Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab 4, no. 1 (2026): 20–35.
Siregar, Mardona. “Teori Hukum Progresif Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 8, no. 2 (2024): 1–15. https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3567.
Wiarti, July. “Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” UIR Law Review 7, no. 2 (2023): 87–99. https://publik.e-journal.unbitago.ac.id/PUBLIK/article/view/2210.
Zaini, Ahmad. “Negara Hukum, Demokrasi, dan HAM.” Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik 11, no. 1 (2020): 13–48. https://doi.org/https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i1.3312.
Zulfikar, Zulkifli, Zakaria, H.M. Yusuf, and Awaludin. “Efektivitas Administrasi Publik Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie.” PUBLIK: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Adminsitrasi dan Pelayanan Publik 13, no. 1 (2026): 415–26. https://doi.org/10.37606/publik.v13i1.2210.
Website:
Humas BPK. “BPK LAPORKAN UPAYA PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP69,21 TRILIUN DALAM IHPS I TAHUN 2025.” bpk.go.id, 2025. https://www.bpk.go.id/news/bpk-laporkan-upaya-penyelamatan-keuangan-negara-sebesar-rp6921-triliun-dalam-ihps-i-tahun-2025?
KPK, Berita. “Tata Kelola Rawan Korupsi, KPK Dorong Reformasi Anggaran Pemkab Pamekasan.” kpk.go.id, 2025. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/tata-kelola-rawan-korupsi-KPK-dorong-reformasi-anggaran-pemkab-pamekasan.
Tarigan, Inggit Yulis. “BPK Soroti Kelemahan Sistemik Dalam Praktik GRC di Indonesia.” keuangan.kontan.co.id, 2025. https://keuangan.kontan.co.id/news/bpk-soroti-kelemahan-sistemik-dalam-praktik-grc-di-indonesia.
Warta BPK. “BPK Ingatkan Temuan Berulang Pada Kementerian dan Lembaga.” warta.bpk.go.id, 2026. https://warta.bpk.go.id/bpk-ingatkan-temuan-berulang-pada-kementerian-dan-lembaga/.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.


