Alasan Pemaaf Bagi Anak di Bawah 12 (Dua Belas) Tahun (Analisis Pasal 40 KUHP Nasional)

Authors

  • Dwi Sekar Sari Faculty of Law, University of Jember, Jember, East Java, Indonesia
  • Dina Tsalist Wildana Faculty of Law, University of Jember, Jember, East Java, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i2.1023

Keywords:

alasan pemaaf, anak di bawah 12 (dua belas) tahun, tindak pidana anak, reason to forgive, children under 12 years old, juvenile offense

Abstract

Penelitian ini mengkaji penempatan Pasal 40 KUHP Nasional terkait pertanggungjawaban pidana yang termasuk dalam paragraf 2 terkait alasan pemaaf yaitu menempatkan anak berusia kurang dari dua belas tahun sebagai alasan pemaaf, pasal tersebut menyebutkan anak belum dua belas tahun tidak bisa melakukan pertanggungjawaban pidana ketika ia melakukan perbuatan pidana. Maka pengimplementasiannya ketika terdapat anak usianya kurang dari dua belas tahun melakukan perbuatan pidana, harus melalui proses peradilan hingga putusan dijatuhkan, sehingga hal ini menarik untuk dikaji. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa penempatan anak di bawah dua belas tahun sebagai alasan pemaaf ini mengakibatkan pada keharusan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan karena alasan pemaaf merupakan kewenangan hakim. Konsekuensi ini bertentangan dengan SPPA yang menyebutkan anak usia kurang dua belas tahun tidak diproses secara peradilan dan anak usia ini akan mengalami pengembalian baik itu orang tua maupun wali atau pilihan lainnya adalah mengikutsertakannya dalam pembimbingan di lembaga pengelenggara kesejateraan sosial. Pengaturan ini sejalan dengan Pasal 41 KUHP Nasional. Analisis terhadap doktrin hukum pidana dan SPPA menunjukan bahwa anak belum dua belas tahun sebagai alasan pemaaf ini kurang tepat, terlebih anak usia kurang dari dua belas juga bukan merupakan adresat hukum dan tidak dapat dibebani norma. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 40 dan Pasal 41 saling bertentangan dan berpotensi mengakibatkan konflik norma.

The study examines the applicability of Article 40 of the National Criminal Code, which places children under the age of 12 (twelve) as grounds for exemption, That article states that children under the age of twelve cannot be held criminally responsibility when they commit a criminal act. Therefore, the implementation of this when a child under the age of twelve commits a criminal act requires going through the judicial process until a verdict is handed down, making this an interesting topic for study. Through normative legal research using a legislative and conceptual approach, it was found that placing children under the age of 12 (twelve) as grounds for exemption results in the necessity of investigation, prosecution, and examination in court because grounds for exemption are the authority of the judge. This consequence contradicts the juvenile criminal justice system, which states that children under the age of 12 (twelve) are not prosecuted and are returned to their parents or guardians or enrolled in education, guidance and counselling at social welfare institutions, a regulation that is in line with Article 41 of the National Criminal Code. An analysis of criminal law doctrine and the juvenile criminal justice system shows that children under the age of 12 (twelve) as grounds for exemption is inappropriate, especially since children under the age of 12 (twelve) are not subject to the law and cannot be burdened with norms. Therefore, this study concludes that Articles 40 and 41 are contradictory and have the potential to cause a conflict of norms.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomorr 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur dua belas Tahun.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010.

Buku:

Fahrazi, Mahfud, and A. Hasyim Nawawie. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2019.

Gunadi, Ismu, and Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Divisi dari Prenadamedia group, 2016.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana: Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. Depok: Rajawali Press, 2024.

———. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Ed. Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017.

Pawennei, Mulyati, and Rahmanuddin Tomalil. Hukum Pidana. Bogor: Mitra Wacana Media, 2015.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Santoso, Topo. Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: Raja Grafindo, 2023.

Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan. Malang: UMM Press, 2008.

Yudhianto, Kresna Agung. Hukum Perlindungan Anak dan KDRT. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.

Jurnal:

Agustiawan, M. Hendri, Pujiyono, and Umi Rozah. “Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Perspektif Neurolaw.” JPHK: Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 4, no. 2 (2023): 152–65. https://doi.org/10.18196/jphk.v4i2.18206.

Faisal, and Muhammad Rustamaji. “Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP.” Jurnal Magister Hukum Udayana 10, no. 2 (2021): 291–308. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i02.p08.

Izaak, Risan. “Penerapan Alasan Penghapus Pidana dan Pertimbangan Hukumnya (Studi Kasus Putusan MA RI No. 1850.K/Pid/2006).” Lex Crimen 5, no. 6 (2016): 131–39.

Krisnawati, Dani, and Subekti Budi. “Penanganan Terhadap Anak Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak” 12 (2018): 407–21.

Lubis, Andi Hakim, and Mhd Hasbi. “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menetapkan Suatu Putusan di Persidangan Perkara Pidana.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 12 (2024): 356–60.

Nurdin, Fransiskus Saverius, Gunarto, and Lathifah Hanim. “Melihat Diferensiasi Fundamental KUHP Lama (WvS) dan KUHP Nasional Indonesia.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 3, no. 3 (2025): 27–47. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i3.1562.

Pangemanan, Jefferson B. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Lex et Societatis 3, no. 1 (2015): 101–8. https://doi.org/10.35796/les.v3i1.7075.

Panjaitan, Samuel, Gomgom T.P. Siregar, and Syawal Amry Siregar. “Peran BAPAS Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Pada BAPAS Kelas I Medan).” Jurnal Retentum 3, no. 1 (2021): 79–89. https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.905.

Parindo, Dhandy, Yusuf Daeng, Anton Surya Atmaja, Hapis Reski Putra, and Hendri Berson. “Penerapan Konsep Dasar HAM dan Pembaharuan Tiga Pilar Utama Hukum Pidana Dalam KUHP Baru UU No. 01 Tahun 2023.” Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 3 (2023): 129–42. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.796.

Pratiani, Olivia Risqi Putri, and Adhitya Widya Kartika. “Rekonstruksi Kedudukan Amicus Curiae Dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia: Analisis Putusan Pengadilan Negeri No. 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.” PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan 29, no. 2 (May 30, 2024): 110–22. https://doi.org/10.30742/PERSPEKTIF.V29I2.910.

Putri, Belicia Widhyana Yulia, and Ade Adhari. “Analisis Pemenuhan Unsur Kesengajaan (Opzet) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 1/Pid . Sus- Anak/2020/PN KPN).” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 10190–203.

Setyorini, Erny Herlin, Sumiati, and Pinto Utomo. “Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 2 (2020): 149–59. https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3255.

Utoyo, Marsudi, Kinaria Afriani, Rusmini, and Husnaini. “Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2020): 75–85. https://doi.org/10.5281/zenodo.4291791.

Website:

Alvat, Pradikta Andi. “Konstelasi Alasan Penghapus Pidana.” MARINews, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/konstelasi-alasan-penghapus-pidana-0ec.

UNEJ, FH. “Kuliah Umum ‘Menyongsong KUHP Nasional: Peluang dan Tantangannya.’” youtube.com, 2025. https://www.youtube.com/watch?v=-w5ezmuYNKA.

Downloads

Published

2026-05-13

Issue

Section

Articles