ANALISA HUKUM ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI KESEHATAN DALAM KASUS ANTARA HANDOYO DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI ALLIANZ
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i3.103Keywords:
asuransi, klaim, non disclosure of facts, polis, wanprestasi, insurance, claim, insurance policy, defaultAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Handoyo yang mana dibenarkan menurut hukum, kedua untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang ditempuh oleh Handoyo untuk mendapatkan klaim atas kerugian yang diderita tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penolakan klaim oleh PT Allianz yang diajukan Handoyo tidak dibenarkan menurut hukum, karena PT Allianz tidak mengakui polis asuransi yang bersangkutan, karena dalam polis telah jelas disebutkan termasuk sebagai bentuk kerugian yang dijamin oleh perusahaan asuransi. Hal ini berarti bahwa non disclosure of facts termasuk suatu kerugian yang dijamin oleh asuransi sebagaimana tercantum dalam polis asuransi, oleh karena itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak klaim tertanggung oleh PT Allianz. Kedua, upaya hukumnya adalah menyelesaikan secara damai permasalahan mengenai penolakan tersebut, karena PT Allianz tidak dapat membatalkan polis secara sepihak, karena telah terikat suatu perjanjian asuransi dengan Handoyo dan perjanjian tersebut telah memenuhi unsur-unsur asuransi dan syarat-syarat perjanjian asuransi, selain itu juga membebankan kepada PT Allianz untuk membayar klaim asuransi disertai dengan penggantian biaya, rugi dan bunga.
This research was intended to review and analyze the claim refusal by PT Alianz to Handoyo which is legally justified, it was also intended to analyze the remedy done by Handoyo to get the claim for his loss. Based on this research conclusions, claim refusal by PT Allianz which is filled by Handoyo was not justified by law, because PT Allianz doesn’t admit the related insurance policy. In has been clearly stated in the substance of the related insurance policy that the loss was guaranteed by the insurance company. It means that non disclosure of facts was included a loss that is guaranteed by the insurance as stated in the insurance policy, and therefore PT Allianz can’t use it as a basis to deny the insured claim. Secondly, Handoyo’s remedy was to peacefully resolve the issue of the claim refusal by PT Allianz, because PT Allianz can not unilaterally did the policy cancellation, because it has been tied to an insurance agreement with Handoyo and the agreement meets the terms and conditions of insurance agreements, besides, Handoyo also imposes the PT Allianz to pay the insurance claims along with the cost replacement, damages and interest.
References
Buku:
Ali, Hasyim, 1999, Pengantar Asuransi, Jakarta: Bumi Aksara.
Harahap, Yahya, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Mertokusumo, Sudikno, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadir, 1990, Pokok-pokok Hukum Pertanggungan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
______, 2001, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
______, 2002, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muslehuddin, Muhammad, 1999, Menggugat Asuransi Modern, Jakarta: Lentera Basritama.
Pitlo, 1983, Pembuktian dan Daluwarsa, Jakarta: Intermasa.
Prodjodikoro, Wirjono, 1989, Hukum Asuransi di Indonesia, Jakarta: Intermasa.
Purba, Radik, 1992, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta: Pustaka Binaman Presindo.
Purwosutjipto, 2001, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta: Djambatan.
Sastrawidjaja, Suparman, 1993, Hukum Asuransi, Bandung: Alumni.
Simamora, Yohanes Sogar, 2005, Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, Ringkasan Disertasi Program Doktoral Ilmu Hukum Pogram Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 1982, Hukum Perdata (Hukum Perutangan Bagian A), Ypgyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Prenada Media.
Vollmar, 1962, Inleiding tot de studie van het Nederlands Burgerlijk Recht, Terjemahan Adiwimarta, Yogyakarta: Gajahmada.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Internet:
www.asuransi.astra.co.id, Pengertian ‘resiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis” diakses tanggal 15 Januari 2008.
www.asuransi.astra.co.id, Pengertian ‘resiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”, diakses tanggal 15 Januari 2008.
www.kompcyber, Klaim Asuransi, diakses tanggal 20 Agustus 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.