SUATU KAJIAN UMUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL TERMASUK DI DALAM TUBUH ASEAN

Authors

  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha, Jl. Udayana No. 11, Singaraja, Kec. Buleleng, Bali

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i3.104

Keywords:

penyelesaian sengketa internasional, prinsip, metode, international dispute settlement, principal, method

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan penjelasan secara umum tentang metode atau cara-cara penyelesaian sengketa dalam lingkup internasional yang sedang dihadapi oleh negara-negara. Terdapat berbagai cara bagi suatu negara untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional dan tergantung kepada masing-masing negara tersebut untuk cara penyelesaiannya apakah memilih penyelesaian dengan melalui cara damai atau sengketa tersebut akan diselesaikan dengan membawanya ke muka pengadilan internasional. Pada prinsipnya untuk penyelesaian sengketa dalam lingkup internasional baik melalui jalan damai atau melalui pengadilan internasional, negara lain yang tidak berkepentingan terhadap sengketa tersebut tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam penyelesaian sengketa internasional tersebut dalam bentuk apapun.

The purpose of this paper is to provide a general description about the method or means of international dispute resolution that being faced by countries. There are various ways for a country to choose the way their international dispute to be settled and it depends on each country to choose the resolution methods, whether the dispute will be resolved through the international tribunal or through peaceful means. Principally, for the settlement of international disputes which is done through peaceful means or through the international tribunal, other countries which are not related to the dispute are not allowed to interfere other countries  international disputes settlement progress in any form.

References

Buku:

Adolf, Huala, 1990, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: Rajawali Pers.

Buana, Mirza Satria, 2007, Hukum Internasional Teori dan Praktek, Kalimantan Selatan: FH Unlam Press.

Brierly, J.L., 1996, Hukum Bangsa-Bangsa Suatu Pengantar Hukum Internasional, Jakarta: Bharatara.

Cipto, Bambang, 2007, Hubungan Internasional di Asia Tenggara, Teropong terhadap Dinamika, Realitas, dan Masa Depan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Istanto, Sugeng F., 1998, Hukum Internasional, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Merrills, John G., 1991, International Dispute Settlement, Cambridge: Cambridge University Press. Penterjemah Achmad Fausan, Penyelesaian Sengketa Internasional, Bandung: Tarsito.

______, 2003, The Means of Dispute Settlement, Malcom D. Evan (ed.), International Law, New York: Oxford University Press.

O’Brien, John, 2001, Internasional Law, London: Cavendish.

Starke, J. G, 2007, Pengantar Hukum Internasional (edisi kesepuluh, Buku 1), Penerjemah Bambang Iriana Djajaatmadja, Jakarta: Sinar Grafika.

______, 2007, Pengantar Hukum Internasional (edisi kesepuluh, Buku 2), Penerjemah Bambang Iriana Djajaatmadja, Jakarta: Sinar Grafika.

Suryokusumo, Sumaryo, 2007, Studi Kasus Hukum Internasional, Jakarta: Tatanusa.

Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar, 2006, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: Refika Aditama.

Tsani, Burhan Moh., 1990, Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta: Liberty.

Jurnal:

Andrea, Faustinus, 2006, Perimbangan Kekuatan di Myanmar Faktor ASEAN dan Kepentingan Indonesia, Volume. 35 No. 2 Juni 2006, Analisis Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta.

Lantu, George J.S., 2008, Transformasi ASEAN: Bagaimana Piagam Membentuk Komunitas ASEAN, Makalah pada Annual Lecture Menghormati Tokoh Diplomasi Mochtar Kusumaatmadja, Universitas Padjajaran, Bandung.

Pratomo, Eddy, 2009, Prospek dan Tantangan Hukum Internasional di ASEAN dan Indonesia Pasca Piagam ASEAN dari Sisi Perjanjian Internasional, Diskusi Panel Fakultas Hukum UII pada tanggal 7 Januari 2009, Yogyakarta.

Saraswati, Dian A.A.S.P., 2007, Simplikasi Pengaruh Pelaksanaan Putusan Mahkamah Internasional dalam Memperluas Wilayah Laut Suatu Negara (Studi Kasus Sengketa Wilayah Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia), Tesis Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Ilmu-Ilmu Sosial, Program Pascasarjana UGM, Yogyakarta.

Syaltout, Mahmud, 2008, Wajah Lama ASEAN Charter, Jurnal Nasional, 21 Februari 2008.

Thomas, Walter R, 1980, Pacific Blokade, A Lost Opportunity of the 1930’s, dalam US Naval War College International Law Studies.

Internet:

Anonim, 2007, Berharap pada Piagam ASEAN, diakses pada tanggal 11 November 2010 dari http://www.koranindonesia.com/2007/12/26/berharap-pada-piagam-asean/.

Anonim, 2006, ASEAN Charter Tidak Jadikan ASEAN Duplikat Uni Eropa, diakses pada tanggal 14 Desember 2010 dari http://kapanlagi.com/

Media Massa:

Kompas, 5 Agustus 2008.

Media Indonesia, 16 Oktober 2008.

Kompas, 16 Oktober 2008.

Downloads

Published

2012-09-27