Ketiadaan CCTV Sebagai Hambatan Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana

Authors

  • Alam Ahmad Badrul Alam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Adi Ahdiat Faculty of Sharia, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Baten, Serang, Banten, Indonesia
  • Reza Maryana Faculty of Sharia, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Baten, Serang, Banten, Indonesia
  • Shofiatul Wusqo Faculty of Sharia, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Baten, Serang, Banten, Indonesia
  • Imelda Rahmawati Utami Faculty of Sharia, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Baten, Serang, Banten, Indonesia
  • David Nugraha Saputra Faculty of Sharia, State Islamic University of Sultan Maulana Hasanuddin Baten, Serang, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v31i3.1054

Keywords:

alat bukti elektronik, CCTV, hukum acara pidana, pembuktian, tanggung jawab negara, criminal procedure law, electronic evidence, proof, state responsibility

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan dalam sistem pembuktian pidana, salah satunya melalui penggunaan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti elektronik. Keberadaan CCTV memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana, merekonstruksi peristiwa, serta mengidentifikasi pelaku secara lebih objektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan rekaman CCTV sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia, menelaah standar kualitas rekaman agar dapat digunakan secara sah, mengkaji dampak keterbatasan CCTV terhadap pembuktian pidana, serta menilai tanggung jawab negara dalam menjamin ketersediaan dan kualitas CCTV di ruang publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekaman CCTV diakui sebagai alat bukti hukum yang sah melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun penggunaannya harus memenuhi syarat keaslian, integritas, dan relevansi. Rendahnya kualitas rekaman maupun tidak tersedianya CCTV dapat melemahkan pembuktian, memperlambat penyidikan, dan meningkatkan risiko kesalahan penegakan hukum. Oleh karena itu, negara perlu menjamin penyediaan CCTV yang memadai, berkualitas, serta dikelola sesuai prinsip perlindungan data pribadi guna mendukung sistem peradilan pidana yang efektif dan berkeadilan.

The development of information technology has transformed the criminal evidentiary system, particularly through the use of Closed Circuit Television (CCTV) recordings as electronic evidence. CCTV plays an important role in assisting law enforcement officers to uncover crimes, reconstruct incidents, and identify perpetrators more objectively. This study aims to analyze the legal position of CCTV recordings as evidence in Indonesian criminal procedure law, examine the quality standards required for admissibility, assess the impact of limited CCTV availability on criminal proof, and evaluate the responsibility of the state in ensuring the availability and quality of CCTV in public spaces. The research employs normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that CCTV recordings are recognized as valid legal evidence under the Electronic Information and Transactions Law, provided that they meet the requirements of authenticity, integrity, and relevance. Poor-quality recordings or the absence of CCTV may weaken evidentiary value, delay investigations, and increase the risk of wrongful law enforcement outcomes. Therefore, the state must ensure the provision of adequate and high-quality CCTV systems managed in accordance with personal data protection principles in order to support an effective and fair criminal justice system.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6820).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7149).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400).

Buku:

Hartiwiningsih, Karjoko Lego, and Soehartono. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2019.

Makarim, Edman. Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kajian Komprehensif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018.

Mansur, Dikdik M. Arief, and Elisatris Gultom. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT. Refika Aditama, 2005.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Jurnal:

Amalia Zain, Luthfi, and Nuril Anwar. “Analisis Forensik Citra CCTV Menggunakan Bilinear Interpolasi dan Adaptive Median Filter.” Jurnal Sarjana Teknik Informatika 10, no. 1 (2022): 99–109. https://doi.org/10.12928/jstie.v10i2.22471.

Ferguson. “Low-Light CCTV Performance in Forensic Contexts.” Forensic Science International 276 (2017): 45–52.

Garris, Michael, Mary Laamanen, Craig Russell, and Lawrence Nadel. “Assessment of Closed Circuit Digital Video Recording and Export Technologies.” NIST Interagency/Internal Report NISTIR 8172, 2017. https://doi.org/10.6028/NIST.IR.8172.

Hardianta, Zulfan, and Joelman Subaidi. “Analisis Hukum Terhadap Kedudukan Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH) 8, no. 3 (2025).

Juliantama, Yusuf, Dadang Supriatna, and R. Djuniarsono. “Analisis Kekuatan Dan Nilai Pembuktian CCTV Sebagai Alat Bukti Digital Dalam Tindak Pidana (Studi Kasus Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016).” CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 14, no. 6 (2025): 1–7.

Mualfah, Desti, and Rizdqi Akbar Ramadhan. “Analisis Digital Forensik Rekaman Kamera CCTV Menggunakan Metode NIST (National Institute of Standards Technology).” IT Journal Research and Development (ITJRD) 5, no. 2 (2021): 171–82. https://doi.org/10.25299/itjrd.2021.vol5(2).5731.

———. “Analisis Forensik Metadata Kamera CCTV Sebagai Alat Bukti Digital.” Digital Zone:Jurnal Teknologi Informasi & Komunikasi 11, no. 2 (2020): 257–67. https://doi.org/10.31849/digitalzone.v11i2.5174.

Nadel, Lawrence, Mary Laamanen, Michael Garris, and Craig Russell. “Recommendation: Closed Circuit Television (CCTV) Digital Video Export Profile – Level 0 (Revision 1).” National Institute of Standards and Technology Interagency or Internal Report 8161r1, no. Revision 1 (2019). https://doi.org/10.6028/NIST.IR.8161r1.

Pramata, Aldho Galih. “Analisis Kekuatan dan Nilai Pembuktian Alat Bukti Elektronik Berwujud CCTV Dalam Hukum Acara Pidana.” Verstek 8, no. 3 (2020): 392–400.

Ramiyanto. “Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana.” Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 3 (2017): 463–84. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.463-484.

Santoso. “Pengaruh Resolusi dan Pixel Density Terhadap Identifikasi Forensik Rekaman CCTV.” Jurnal Teknologi Informasi dan Forensik Digital 4, no. 1 (2020): 45–60.

Sarimanella, Michelle Nicole, Sherly Adam, Elias Zadrach Leasa, and Hukum Universitas Pattimura. “Mekanisme Penggunaan Closed Circuit Television Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Pembunuhan.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 7 (2022): 720–27.

Setiawan, M. Nanda, Sahuri Lasmadi, Elly Sudarti, Herry Liyus, and Akbar Kurnia Putra. “Validitas Bukti Digital Closed Circuit Television Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ius Civile (Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan) 9, no. 2 (2025): 36–50. https://doi.org/10.35308/jic.v9i2.12661.

Downloads

Published

2026-09-08