KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MENJAGA KERAHASIAAN AKTA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK INGKAR NOTARIS

Authors

  • Muhammad Ilham Arisaputra Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i3.106

Keywords:

notaris, hak ingkar, kepercayaan, notary, verschoningrecht, trust

Abstract

Jabatan yang dimiliki oleh seorang notaris adalah jabatan kepercayaan dimana seseorang bersedia mempercayakan sesuatu kepadanya. Sebagai seorang kepercayaan, notaris memiliki hak untuk merahasiakan semua yang diberitahukan kepadanya selaku notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta. Hal ini terkait dengan hak ingkar seorang notaris, hak dimana seorang notaris dapat mengingkari posisinya sebagai seorang saksi yang mana dibolehkan oleh undang-undang untuk membeberkan semua rahasia yang disimpannya, dalam keadaan tertentu. Dewasa ini, dalam praktek banyak notaris yang bilamana dipanggil untuk dimintai keterangannya atau dipanggil sebagai saksi dalam hubungannya dengan sesuatu perjanjian yang dibuat dengan akta di hadapan notaris bersangkutan, apakah itu disengaja atau karena tidak mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan mengenai itu, seringkali seolah-olah menganggap tidak ada rahasia jabatan notaris, demikian juga tidak ada hak ingkar dari notaris. Seorang notaris yang tidak dapat membatasi dirinya akan berhadapan dengan konsekuensi kehilangan kepercayaan publik dan tidak lagi dianggap sebagai orang kepercayaan.

Position of a notary is a trusted position which anyone will be willing to entrust something to a notary. As a trusted one, notary has a rights to keep every information given by someone, though there are some that are not listed in the deed. It is associated with a notary verschoningsrecht, the right which a notary will be allowed to deny their position as a witness, because actually in certain circumtances, notary was permitted by law to disclose all the secrets they kept. Today, there were so many notary who when they summoned for questioning or called as a witness related to any agreement they made, they will go for it and they will tell every secrets related to that case, whether it was intentional or even worse, the notary doesn’t know about the existence of a notary’s verschoningsrecht. A notary who can not confine themself will deal with the consequences of losing the public’s trust and will no longer be considered as a trusted one.

References

Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Departemen Pendidikan, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka.

Kelsen, Hans, 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Penerjemah Raisul Muttaqien, Bandung: Nusamedia dan Nuansa.

______, 2007, Teori Hukum Murni, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung: Nusamedia dan Nuansa.

______, 2008, Dasar-Dasar Hukum Normatif, Prinsip-Prinsip Teoritis untuk Mewujudkan Keadilan dalam Hukum dan Politik, Penerjemah Nurulita Yusron, Bandung: Nusamedia.

M. Nurung, 2006, Notaris Tidak Tepat Dijadikan Saksi Hukum Perdata, Majalah Renvoi 12 Edisi Mei.

Ranuhandoko, I.P.M., 2003, Terminologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Tobing, G.H.S. Lumban, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

Downloads

Published

2012-09-27