MUATAN KEPENTINGAN POLITIK PENENTU KUALITAS UNDANG-UNDANG

Authors

  • Ferry Irawan Febriansyah STAI Muhammadiyah Tulungagung, Jl. Pahlawan Gg. III No. 27 Tulungagung 66226, Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i3.107

Keywords:

politik, hukum, keadilan, konstitusi, kepentingan politik, politics, law, regulations, justice, constitution, political interest

Abstract

Dalam politik hukum, wewenang yang diberikan kepada para elit politik untuk membentuk suatu peraturan seringkali dijadikan alat untuk mencapai kepentingan politik mereka. Aspirasi rakyat sering terlupakan akibat terlalu sibuknya para elit politik dalam mengurusi partai politiknya. Keinginan masyarakat tertuju pada keadilan yang memberikan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Jika kepastian hanya tergantung dari muatan kepentingan politik maka kualitas undang-undang patut diragukan. Kesejahteraan tidak akan tercapai jika kualitas undang-undang dilandasi muatan kepentingan-kepentingan politik bukan kepentingan masyarakat banyak. Jika sudah terjadi demikian, maka konstitusi hanya menjadi hiasan negara bukan menjadi pedoman dalam menciptakan undang-undang demi kepastian, keadilan dan manfaat. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia yang mengartikan bahwa semua hukum yang ada dan berlaku di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai dari Pancasila yang mengedepankan kepentingan rakyat.

In law politics, the authority which is given to the political elite to establish a regulation is often used as a tool to achieve their political interest. People aspirations got forgotten very often due to political elites are too busy to take care of his political party. Public interest focused on justice that provides a balance in social life. If certainty was only depended on political interest, the quality of the regulations will be doubtful. Prosperity will not be achieved if the quality of the regulations is based on the charge of political interests and not the community interests. In case of this situation, state constitution will just be such a state decoration, whereas it should be a guidance in creating regulations for the sake of certainty, fairness and benefits. Pancasila is the source of all Indonesia law sources, which means that all existing laws, regulations and policies in Indonesia must be in accordance with the values of Pancasila that count heavily on the Indonesian people.

References

Ali, Zainuddin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Apeldoorn, L. J. Van, 1985, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.

Dwiloka, Bambang, 2005, Teknik Menulis Karya Ilmiah, Jakarta: Rineka Cipta.

Fanani, Ahmad Zaenal, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, Artikel, Hakim PA Martapura.

Friedmann W., 1990, Teori dan Filsafat Hukum, Cet. Pertama, Jakarta: Rajawali Pers.

Huijbers, Theo, 1995, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Cet. VIII, Yogyakarta: Kanisisus.

Kafrawi, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Studi di Pascasarjana Hukum Unmer Malang.

Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Mahfud M.D., Barter Kepentingan Politik dalam Pembuatan UU Masih Tinggi, Berita Satu, Rabu, 26 Desember 2012 jam 18:43 WIB.

Marzuki, Peter Mahmud, 2006, Penelitian Hukum, Cet. Kedua, Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno, 2002, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nusantara, Abdul Hakim G., 1988, Politik Hukum Indonesia, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Poerwadarminta W.J.S., 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Rawls, John, 1999, A Theory of Justice, revised edition, Oxford: OUP.

______, 2006, Pemahaman Buku Teori Keadilan A Theory Of Justice, Cetakan I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sunggono, Bambang, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Cet. Keempat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suriasumantri, Jujun S., 2009, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Tanya, Bernar L., 2011, Politik Hukum, Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta Publishing.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum, Paradigma, Metode dan Masalah, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, www.wikipedia.org/wiki/hukum_indonesia

http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum.htm.

Downloads

Published

2012-09-27