PRINSIP GOOD FINANCIAL GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN CLEAN GOVERNANCE

Authors

  • Indrawati Indrawati Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i3.109

Keywords:

prinsip good financial governance, pengelolaan keuangan negara, pengawasan, sanksi, good financial governance principle, state budget management, stakeout, sanction

Abstract

Pada hakekatnya kelangsungan pembangunan Indonesia bergantung pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengelolaan keuangan negara yang ideal bertumpu pada prinsip good governance (yang dewasa ini telah menjadi pola dinamik penyelenggaraan negara di seantero dunia menuju kemantapan demokrasi) yang selaras dengan prinsip good financial governance. Implementasi prinsip good financial governance dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara akan mampu menciptakan clean governance. Sebagai implementasi dari asas legalitas dan asas kepastian hukum, maka pengenaan sanksi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan negara harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Selain itu sanksi tersebut diberikan oleh lembaga yang berwenang setelah melalui beberapa prosedur pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat yang memegang fungsi budgeting dan fungsi pengawasan keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Essentially, Indonesia’s development depends on how the management of the state budget Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. The ideal management of state budget should be based on good governance principal (this principle has become a dynamic pattern of the state enforcement, towards the democracy evolvement around the world today) which is consistent with the good financial governance principle. The implementation of good financial governance into regulations related to state financial management will be able to produce a clean governance. As the implementation of the legality and legal certainty principle, the imposition of sanctions related to state financial management irregularities must be based on the provisions of laws and regulations which is featuring respect for human rights. Besides, the sanction should be granted by the competent authorities after following some certain procedures and monitoring inspection conducted by the Badan Pemeriksaan Keuangan and Dewan Perwakilan Rakyat who hold the supervisory function of state budgeting and finance monitoring as stated in the Law No. 15/2004 about Audit, Management and Financial Responsibility of State and also Law No. 15/2006 about State Audit Board.

References

Buku:

Basri, Yuswar Zainul dan Mulyadi Subri, 2003, Keuangan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 2000, Akuntabilitas dan Good Governance, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Nisjar S., Karhi, 1998, Aplikasi Akuntansi Pemerintahan di Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Soekarwo, 2005, Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Prinsip-prinsip Good Finacial Governance,Surabaya: Airlangga University Press.

Subagio, M., 1991, Hukum Keuangan Negara RI., Jakarta: Rajawali Pers.

Ten Berge, J.B.J.M., dalam Philipus M Hadjon, Penegakan Hukum Administrasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, 1995, Aspek-aspek Hukum Administrasi dari KTUN Izin, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Tomkins, Adam, 2005, Transparancy and the Emergence of Europian Administrative Law. Dalam G.H. Addink, Transparancy of Administration, Utrecht University, 2001, hal. 8 (lihat Soekarwo, Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Prinsip-prinsip Good Finacial Governance, Surabaya: Airlangga University Press.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Makalah:

Soehirman, Dr., Sanksi atas Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah, makalah disampaikan pada Seminar “Aspek Yuridis Pengelolaan Keuangan Negara dalam Rangka Otonomi Daerah”, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 9 Nopember 2006.

Internet:

Dariyanto, Erwin, BPK Temukan Penyimpangan Laporan Keuangan, tempointeraktif.com, Rabu, 22 September 2004, 18:03 WIB.

http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=13, diakses pada tanggal 20 Januari 2013.

Ma`aruf, Wahid, Penerimaan Pajak Naik 41%, www.inilah.com, 12 Desember 2008, 15:37.

Maruf, Muhammad, Penerimaan Negara Dipacu, www.pajak.go.id., Senin, 26 Mei 2008, 08:46.

Oktarini, Fitri, Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah, www.tempointeraktif.com., Kamis, 04 November 2004, 18:15 WIB

Realisasi Pendapatan Negara 2012 Capai Rp 1.335,7 Triliun, http://www.ekon.go.id/news/2013/01/08/realisasi-pendapatan-negara-2012-capai-rp-13357-triliun, Selasa, 08 Januari 2012 09:06:4.

Downloads

Published

2012-09-27