PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ALIH DAYA DI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA PAILIT

Authors

  • Andre Azka Hanifan Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Sudahnan Sudahnan Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i2.11

Keywords:

pekerja alih daya, perusahaan penyedia jasa pekerja pailit, labour outsourcing, bankrupt workers services provider company

Abstract

Pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66, dan mengenai kedudukan pekerja alih daya diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Sistem Penyerahaan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja tetap bertanggungjawab terhadap keberadaan pekerja alih daya meskipun perusahannya dalam keadaan pailit atau bankrut, dan pekerja tetap mendapatkan perlindungan hukum meskipun pekerja alih daya yang bersangkutan melakukan pekerjaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan secara conceptual approach pendekatan konseptual dan statute approach pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini perusahaan penyedia jasa pekerja dalam keadaan pailit tetap harus bertanggungjawab kepada pekerja alih daya yang melakukan perjanjian kerja waktu tertentu sampai batas waktu yang telah ditentukan dan pekerja alih daya tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang telah ditentukan Undang-Undang.

The transfer of some of the work to another company permitted by the Act No.13 of 2003 onEmployment as stipulated in Article 64 through Article 66, and the power over the workers’ status clarified in the Decision of the Constitutional Court. System penyerahaan 27/PUU-IX/2011 about some of the work toWork services provider company then followed up by the Minister of Manpower No. 19 of 2012 on Submission Requirements partial implementation of the Employment of Other. Company Full Service Provider is responsible for the existence of outsourced workers even though his company in a state of bankruptcy or bankruptcy, and workers still get legal protection despite outsourcing workers concerneddo the job with Specific Time Work Agreement. Methods This study used a normative juridical method, the conceptual approach and the conceptual approach approach approach approach statute legislation. The conclusion of this research Workers Services Provider Company in a state of bankruptcy should still be accountable to the outsourced workers who perform labor agreement until a certain time limit specified time and labor overstill obtain legal protection as determined by law.

References

Buku:

Djumialdji, F.X. 2005. Perjanjian Kerja. Jakarta: Sinar Grafika.

Jono. 2008. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lalu, Husni. 2012. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Marbun D.C. 2010. Diktat Hukum Kepailitan. Surabaya.

Rosmanasari, Evi. 2008. Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing PT Indah Karya Nuansa Indonesia di PT Pertamina Balongan. Universitas Diponegoro: Program Pasca Sarjana.

Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan. Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika.

Oetomo, R. Goenawan. 2004. Pengantar Hukum Perburuhan dan Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Grhadika Binangkit Press.

Wijayanti, Asri. 2005. Hukum ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Outsourcing.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Surat Edaran Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.

Website:

http://www.hukumonline.com. legalitas outsourcing pasca putusan MK. diakses tanggal 9 Oktober 2012.

Downloads

Published

2014-05-01

Issue

Section

Articles