PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MELALUI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i1.110Keywords:
penyelesaian sengketa lingkungan, peradilan tata usaha negara, environmental dispute, administrative courtAbstract
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara adalah dengan mengajukan gugatan di pengadilan peradilan tata usaha negara dengan tujuan agar supaya hakim membatalkan penerbitan izin lingkungan yang tidak cermat, sehingga dapat menghentikan dengan segera pencemaran lingkungan yang terjadi. Penyelesaian sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara berfungsi untuk menghentikan pencemaran lingkungan yang terjadi melalui prosedur hukum administrasi. Dasar hukum gugatan sengketa lingkungan melalui peradilan tata usaha negara mengacu kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Environmental dispute resolution through the administrative courts is done by submitting lawsuit into administrative courts in order the judge will cancel the issuance of environmental permits which were not carefully made, so that it could stop the environment pollution which occurred immediately. Environmental dispute resolution through administrative courts aims to stop the environment pollution which occurred through administrative law procedures. The legal basis for the lawsuit of environmental dispute resolution through administrative courts refers to the Law No. 32/2009 about the Environment Protection and Management and also Administrative Court Law.
References
Efendi, A’an, 2012, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Bandung: Mandar Maju.
______, 2010, Kewenangan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) Dalam Pengelolaan Lingkungan di Indonesia, Majalah Hukum dan Masyarakat, Jember: FH Universitas Jember.
______, 2011, Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat dalam UUD 1945 dan Perbandingannya dengan Konstitusi Beberapa Negara, Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Universitas Padjajaran.
______, 2011, Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Dalam UUD 1945 dan Prosedur Pelaksanaannya, Jember: Jurnal Pusat Kajian Konstitusi Universitas Jember.
______, 2011, Instrumen-Instrumen Hukum Lingkungan Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan, Jurnal Hukum Supremasi, Blitar: FH Universitas Islam Balitar.
______, 2011, Isu Lingkungan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, Jember: Jurnal Pusat Kajian Konstitusi Universitas Moch. Sroedji, Jember.
______, 2011, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif di Daerah: Problematika dan Pembicaraannya dalam Pemilukada, Jember: Jurnal Pusat Kajian Konstitusi Universitas Jember.
______, 2011, Telaah Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) terhadap Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, Jember: Jurnal Pusat Kajian Konstitusi Universitas Moch. Sroedji.
______, 2011, UUD 1945 dan Aktivitas Bisnis Hijau, Surabaya: Jurnal Pusat Kajian Konstitusi Universitas Dr. Sutomo.
______, 2012, Penyelesaian Kasus Pencemaran Lingkungan dari Aspek Hukum Lingkungan, Majalah Hukum Risalah Hukum, Samarinda: FH Universitas Mulawarman.
______, 2012, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Pertambangan Berbasis Lingkungan Berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1995, Jurnal Pusat Kajian Hukum Konstitusi Universitas Janabadra.
______, Perizinan Lingkungan Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan, Jurnal Ilmu Hukum Qistie, Universitas Wahid Hasyim Semarang, Vol.3 No. 3, 2009.
Rahmadi, Takdir, 2003, Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Surabaya: Airlangga University Press.
Rangkuti, Siti Sundari, Kesamaan Persepsi terhadap Penegakan Hukum Lingkungan, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum Unair, No. 5 Tahun 1994.
______, 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press.
______, 2008, Reformasi Bidang Hukum Lingkungan, dalam Departemen Hukum Tata Negara FH Unair, Dinamika Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan Edisi Khusus Kumpulan Tulisan dalam rangka Purnabakti Prof. Dr. Siti Sundari Rangkuti, S.H., Surabaya: Airlangga University Press.
Wijoyo, Suparto, 1999, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Surabaya: Airlangga University Press, Surabaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.