AKAD BAKU PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH

Authors

  • Trisadini Prasastinah Usanti Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i1.113

Keywords:

kontrak baku, murabahah, bank syariah, standard contract, Islamic bank

Abstract

Pemberlakuan kontrak baku memang sudah menjadi suatu keniscayaan bisnis yang dapat diterima keberadaannya oleh masyarakat dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Istilah kontrak baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Kontrak baku merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Penggunaan kontrak baku adalah perwujudan dari efisiensi bisnis oleh para pelaku usaha. Dalam praktik perbankan syariah, pembiayaan murabahah dituangkan dalam bentuk akad baku, bahwa nasabah penerima fasilitas pembiayaan tidak diberikan kesempatan untuk bernegosiasi tentang klausula yang ada dalam akad pembiayaan murabahah. Adanya klausula baku pada pembiayaan murabahah di bank syariah tidaklah bertentangan dengan prinsip syariah. Kontrak baku pada pembiayaan murabahah di beberapa bank syariah telah memuat klasula yang sesuai dengan karakteristik dari pembiayaan murabahah tersebut dan telah memuat syarat minimum yang harus ada dalam akad sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional yang dirumuskan dalam Peraturan Bank Indonesia.

The implementation of standard contract has become a business necessity which is acceptable by the community with all its pros and cons. Terms of kontrak baku is derived from the translation of Standard Contract in English language. Standard contract is an agreement which has been determined and manifested in a form. The use of standard contract is a manifestation of the businessman’s business efficiency. In the practice of Islamic banking, murabahah financing contract set forth in the form of raw materials, the customer who received the financing facilities would not be given the opportunity to negotiate the murabahah financing contract substations. The existence of standard contract in murabahah financing in Islamic banks is not contrary to Islamic principles. The substance of standard contract in murabahah financing in some Islamic banks has loaded articles that match with the characteristics of murabahah financing and has also contained minimum requirements that must be present in the contract as specified in the Fatwa of National Sharia Council which are formulated in Bank Indonesia Regulation.

References

Buku:

Anshori, Abdul Ghofur, 2006, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Yogjakarta: Citra Media.

Ascarya, 2007, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fuady, Munir, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Bandung: Citra Aditya.

Karim, Adiwarman, 2007, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Abdul Kadir, 1992, Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahman, Hasanuddin, 2003, Contract Drafting, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Shomad, Abd., 2010, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Prenada.

Sjahdeini, Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

______, 1999, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Susanto, Burhanuddin, 2009, Hukum Kontrak Syariah, Yogjakarta: BPFE.

Usanti, Trisadini Prasastinah, 2013, Prinsip Kehati-Hatian Pada Transaksi Perbankan, Surabaya: Airlangga University Press.

Disertasi, Hasil Penelitian:

Hernoko, Agus Yudha, 2007, Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Disertasi, Pascasarjana, Unair.

Usanti, Trisadini Prasastinah, A. Shomad, Ari Kurniawan, 2012, Absorpsi Hukum Islam dalam Akad di Bank Syariah, Laporan Penelitian DIPA Universitas Airlangga, Unggulan Perguruan Tinggi.

Website:

Alamsyah, Hakim Pengadilan Agama Sengeti, Klausula Eksemsi dalam Kontrak Baku Syariah, 2 April 2012: http://www.badilag.net/data/artikel (diakses tanggal 5 Agustus 2012).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 31, Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 No. 182. Tambahan Lembaran Negara No. 3790.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 94.

Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/ 2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional:

Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Downloads

Published

2013-01-27