BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN MINYAK DAN GAS BUMI SEBAGAI ASET NEGARA MELALUI INSTRUMEN KONTRAK

Authors

  • Faizal Kurniawan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i2.116

Keywords:

kontrak bagi hasil, kontrak publik, imunitas negara, klausula perlindungan aset negara, production sharing contract, government contract, state immunity, protection of state assets clause

Abstract

Negara mempunyai kekuasaan untuk mengelola sumber daya alam demi mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan untuk kemakmuran rakyat. Instrumen hukum kontrak menjadi payung hukum sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset negara yang berupa minyak dan gas bumi. Kontrak Bagi Hasil menjadi pilar dasar dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Kontrak Bagi Hasil merupakan kontrak publik yang tidak sepenuhnya tunduk pada hukum privat. Dalam melakukan hubungan kontraktualnya, negara tidak boleh dirugikan (imunitas negara) dan harus memperhatikan klausula-klausula yang menitikberatkan pada perlindungan aset negara.

State has the power to manage natural resources for the sake of social justice, the general welfare and are used as much as possible the greatest benefit for the greatest welfare of people. Contract law is the main instrument used to protect the state assets including oil and gas. Production Sharing Contract as a legal safeguard for oil and gas, is a fundamental pillar in the effort and utilization management activities of oil and gas. In this Production Sharing Contract, which the contracts also involve the government and called government contract, has a unique characteristic which is not entirely subject to private law. In principle, the state should not be harmed, called as state immunity. This principle also applies universally in the interest of protecting the state assets.

References

Buku:

Atiyah, P.S., 1996, An Introduction to the Law of Contract, New York: Oxford University Press.

Burnham, Scott J., 1993, Drafting Contracts second edition, Virginia: Michie Company.

Hasan, A. Madjedi, 2009, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta: Fikahati Aneska.

Miru, Ahmadi, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir, 1990, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Naja, H. R. Daeng, 2006, Contract Drafting, Edisi Revisi-Cetakan Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saleng, Abrar, 2004, Hukum Pertambangan, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.

Setyadi, Didik S., 2007, Aspek Hukum Administrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, Surabaya: Nusantara Makmur.

Simamora, Y. Sogar, 2009, Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, Yogyakarta: Laksbang PRESSindo.

Subekti, R., 1979, Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VI/2008.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012.

Website:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50a2367d37e5c/mk--bp-migas-inkonstitusional.

Downloads

Published

2013-05-27

Issue

Section

Articles