PENGATURAN DAN IMPLEMENTASI MENGENAI HAK ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI INDONESIA (Studi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rumah Tahanan Medaeng)
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i2.118Keywords:
kriminalitas, penjara anak, perlindungan anak, criminality, juvie, child protectionAbstract
Secara psikologis, anak bukanlan miniatur orang dewasa, namun anak adalah suatu subyek yang masih dalam tahap perkembangan dengan kapasitas yang rawan, yang mana berkaitan dengan hubungan sebab akibat antara pemenuhan dan perlindungan akan hak hidup, hak bertahan hidup, hak tumbuh dan berkembang anak, yang mana juga termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlu ditekankan bahwa hak untuk hidup tidak bisa dilepaskan dengan hak atas kelangsungan hidup, dan hak untuk tumbuh dan berkembang. Terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan, dimana setiap luka, kerusakan, atau mengurangi hak anak untuk kelangsungan hidup akan mengakibatkan suatu akibat yang serius dan fatal terhadap kondisi anak. Kecenderungan untuk membawa anak ke peradilan anak, mengakibatkan anak akan selalu menjadi target kriminalisasi. Jadi tidak boleh dibawa ke pengadilan jika tidak perlu. Hal ini tentu saja tidak hanya mempengaruhi anak secara fisik, tetapi juga psikologis. Sistem pemidanaan edukatif yang berlaku di Indonesia saat ini belum seperti yang diharapkan. Perlindungan anak yang dikualifikasikan sebagai seorang kriminal benar-benar harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Anak yang berkonflik dengan hukum dalam posisi anak sebagai seorang kriminal yang membutuhkan perlindungan dan keamanan membutuhkan perlindungan khusus yang menjamin kepentingan anak.
Psychologically, child instead of a miniature adult but child is a subject that is still in the developmental stage capacity-prone (evolving capacities), which is closely related to the causality between the fulfillment and protection of the right to life and the right to survival, the right to grow and develop the child as well as the right to be protected from violence and discrimination. It should be emphasized that the right to life can not be released to the right to survival, and the right to grow and develop. Especially for children who are still in a period of growth and development, where each wound, destruction, or reducing the child’s right to survival will resulting in serious and fatal child’s condition. The tendency to bring the child to the juvenile justice machine, then the children will always be the target of criminalization. So it should not be taken to court if it does not need. This is of course not only affects the child physically, but also psychologically. Educative criminal system prevailing in Indonesia at this time has not been as expected. Protection of children whom qualified as criminals really have to get serious attention from the government. Children in conflict with the law in the position of children as criminals in need of protection and security in addition to self-regulation also requires a special protection that ensures the interests of the child.
References
Buku:
Arief, Barda Nawawi, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
______, 2005, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi XI.
Chazawi, Adami, 2002, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Harkrisnowo, Harkristuti, 2002, Tantangan dan Agenda Hak-Hak Anak, Newsletter Komisi Hukum Nasional, Edisi Februari 2002, Jakarta.
Joni, Mohammad dan Zulchaini Z. Tanamas, 2009, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kartono, Kartini, 1998, Patologi Sosial 2 – Kenakalan Remaja, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mappi FHUI, 2003, Lembaga Pengawasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, www.pemantauperadilan.com
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung: Refki Aditama.
Musa, M., 2008, Peradilan Restoratif Suatu Pemikiran Alternatif Sistem Peradilan Anak di Indonesia, www.peradilanrestorative.com, 14 Februari 2008.
Nelwitis, Elwi Danil, 2002, Hukum Penitensier, Padang: Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Prodjohamidjojo, Martiman, 1996, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 2, Jakarta: Pradnya Paramita.
Qirom, Syamsudin Meliala dan E. Sumaryono, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, Cetakan I, Yogyakarta: Liberty.
Sianturi, S.R., 1996 Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni.
Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Soemitro, Irma Setyowati, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara.
Soetodjo, Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.
Sunggono, Bambang, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Unicef, 2004, Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Jakarta: Unicef.
Wadong, Maulana Hassan, 2000, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Grasindo.
Willis, Sofyan S., 1981, Problema Remaja dan Pemecahannya, Bandung: Angkasa.
Wologito, Bimo, 2008, Kenakalan Remaja (Juvenile Deliquency), Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi Hak Anak).
United Nation, United Nation Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (“The Beijing Rules”), Adopted by General Assembly resolution 40/33 of 29 November 1985.
United Nation, Convention on The Right of The Child, 1989.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.