EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Arifin Rada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ternate

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i2.119

Keywords:

euthanasia, hukum Islam, kematian, Islamic law, death

Abstract

Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, guna mengakhiri penderitaannya. Di Indonesia, euthanasia tidak dapat dilakukan dan merupakan perbuatan yang ilegal. Baik dalam hukum positif maupun dalam kode etik kedokteran diatur bahwa melakukan euthanasia tidaklah diperbolehkan. Bila dikaji dalam perspektif Hukum Islam, diatur bahwa euthanasia aktif adalah perbuatan yang diharamkan dan diancam oleh Allah SWT dengan hukuman neraka bagi yang melakukannya.

Euthanasia is an attempt to end someone life when he/she has an uncurable illness, euthanasia will be done  in order to release his/her from suffering his/her illness. In Indonesia, euthanasia can not be done and it is classified as an illegal act. Both in the positive law and the ethics code regulate that performing an euthanasia is not allowed. Regarded to the perspective of Islamic law, also regulated that an active euthanasia is an act that is forbidden and punishable by God with a punishment of hell for those who did.

References

Buku:

Adji, Oemarsono, 1991, Profesi Dokter, Cetakan I, Jakarta: Erlangga.

Amir, Amri, 1997, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Jakarta: Widya Medika.

Aseri, Akh. Fauzi, 1995, Euthanasia Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran, Hukum Pidana dan Hukum Islam, dalam Problematika Hukum Kontemporer, Editor oleh Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, Jakarta: Pustaka Firdaus.

Assyaukanie, Luthfi, 1998, Politik, HAM, dan Isu-isu Teknologi Dalam Fikih Kontemporer, Cet. I, Bandung: Pustaka Hidayah.

Basyir, Ahmad Azar, 2001, Ikhtisar Fiqh Jinayah Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: UII Press.

Departeman Agama RI, 1989, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Toha Putera.

______, 1992, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: Tanjung Mas Inti.

Djazuli, 2000, Fiqh Jinayat Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hardinal, 1996, Euthanasia dan Persentuhannya dengan Hukum Kewarisan Islam, Mimbar Hukum No. 6 Tahun VII, Jakarta: Ditbanpera Islam.

Moeljanto, 1978, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Muhammad, Kartono, 1992, Teknologi Kedokteran dan Tantangannya terhadap Bioetika, Cet. I, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Prakoso, Djoko dan Djaman Andhi Nirwanto, 1984, Euthanasia Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Pratiknya, Ahmad Watik dan Abdul Salam M. Sofro, 1986, Islam Etika dan Kesehatan, Cet. I, Jakarta: Rajawali.

Shannon, Thomas A., 1995, Bioethics Escort, Terjemahan K. Bertens, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Shihab, Alwi, 1999, Islam Inklusif, Cet. V, Bandung: Mizan.

Turingsih, R.A. Antari Inaka, Mimbar Hukum No. 51/DIKTI/kep/2010 Tanggal 5 Juli 2010, ISSN 0852-100X, Volume 24 Nomor 2, Juni 2012, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Ujianti, Ni Made Puspasutari dkk, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicaksana No. 64a/DIKTI/Kep./2010. ISSN 0853-6422, Volume 19 Nomor 1 Januari 2013, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar.

Yanggo, Chuzaimah T., 1995, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Cet. II, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.

Zuhdi, Masjfuk, 1996, Penderita AIDS Tidak Boleh Dieuthanasia, Mimbar Hukum No. 6 Tahun VII, Jakarta: Ditbanpera Islam.

Artikel:

Jurnal Hukum, Vol. I No. 1 Maret 1998, FH-UMS.

Majalah Amanah, No. 27, tgl. 16-29 Juni 1989.

Majalah Panji Masyarakat, No. 846, tgl. 01-15 Januari 1996.

Downloads

Published

2013-05-27

Issue

Section

Articles