LISENSI MEREK DALAM PERSPEKTIF BISNIS

Authors

  • Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i1.126

Keywords:

Lisensi, Perjanjian

Abstract

Lisensi merupakan suatu terobosan bisnis terhadap ketentuan penanaman modal asing di Indonesia yang dimaksudkan untuk dapat meningkatkan perekonomian nasional dan menunjang pencapaian pembangunan nasional. Hal yang mendorong investor, baik lokal maupun luar untuk menanamkan modalnya pada produk-produk yang mempunyai merek terkenal melalui sistem lisensi adalah karena adanya standart kualitas produksi yang sama. Sehingga konsumen tidak ragu lagi untuk membeli produknya. Lazimnya perjanjian lisensi menentukan sifat perjanjian apakah ekslusif/non ekslusif, menegaskan adanya hal untuk men-sublisensikan atau tidak, serta mengatur tentang waktu berakhirnya perjanjian.

Author Biography

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL

  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL
  • Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Hukum Politik & Hubungan Antar Lembaga, Indonesia
  • Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

References

Carnish, 1981, Intellectual Property Right, Paten, Copy Rights, Trade Mark and Allied Right, London, Sweet and Maxwell.

Emmawaty Yunus, 1992, Laporan Seminar Industrial Property System, Dirjen Paten & Hak Cipta Depkeh.

Hartono Adisumarto, 1989, Hak Milik Intelektual khususnya Patn & Merek, Jakarta, Akademika Presindo.

HMN Purwosutjipto, 1988, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 8, Jakarta, Djambatan.

Keith Hodkinson, 1987, Protecting and Exploiting New Technology and Design, London, F and N Spon.

NA Sutijarto, 1981, Hukum Milik Perindustrian, Yogyakarta, Liberty.

Sri Rejeki Hartono, 1992, Makalah Seminar di UMK Kudus.

Sudargo Gautama, 1990, Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, Bandung, Eresco.

_______, 1992, UU Merek, Bandung, Alumni.

_______, 1989, Hukum Merek Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bhakti.

Soegondo Soemodirjo, 1963, Merek Perusahaan dan Perniagaan, Jakarta, LAN.

Soekardono, 1983, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Dian Rakyat.

WIPO, 1980, Model Law For Developing Countries on Invention, Geneva, Vol. II.

UU No. 1 Tahun 1967 tentang PMA.

UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten.

UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Downloads

Published

1997-04-30

Issue

Section

Articles