DISIPLIN BERLALU LINTAS DAN PROBLEMANYA

Authors

  • Ari Purwadi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i1.127

Keywords:

Disiplin, Lalu Lintas

Abstract

Ketertiban dan Hukum merupakan dua sisi dari satu mata uang. Artinya dapat dibedakan tapi mustahil untuk dipisahkan. Dalam konteks ini, hukum dilihat sebagai sarana kontrol sosial.penerapan dan pemasyarakatan Gerakan Disiplin Nasional banyak menghadapi kendala, oleh karena itu perlu ada usaha secara rasional, sistematis, dan konsepsional. Ketaatan berlalu lintas dipengaruhi oleh faktor tekanan eksternal dan mekanisme internal (sikap batin) seseorang. Kesadaran hukum merupakan konsep yang sangat abstrak dan sulit diukur secara matematis. Oleh karena itu harus diberikan rumusan operasional yang akan menerjemahkan konsep kesadaran hukum ke dalam variabel empiris, yang nantinya berfungsi sebagai indikator.

References

David Krech, Richard S. Cruthfield, dan Egerton L. Ballachey, Individual in Society (a textbook of social psychology), Mc Graw Hill, Tokyo, 1982.

Purwadi, Ari, “Pembentukan Sikap Warga Masyarakat Kepada Peraturan Hukum Melalui Penyuluhan Hukum”, Yuridika, No. 2 Th. V, Maret-April 1990.

Robert Bierstedt, The Social Order, Mc Graw Hill-Kogakusha Ltd., Tokyo, 1970.

Rahardjo Satjipto, “Disiplin Sosial: Tata Tertib atau Tata Krama?”, Prisma, No. 3 Maret 1987.

Soekanto Soerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.

Downloads

Published

1997-04-30

Issue

Section

Articles