KESIAPAN PENEGAK HUKUM DI KABUPATEN PAMEKASAN DALAM PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i2.13Keywords:
kesiapan, penegak hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, readiness, law enforcement, Law No. 11 of 2012Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5332) merupakan harapan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun sebagai korban untuk tetap mendapatkan hak-haknya. Hal penting yang diatur dalam UU-SPPA adalah pelaksanaan diversi. Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pemberlakuan UU-SPPA ada dua aspek, yaitu fisik dan non fisik. Persiapan secara fisik berupa sarana dan prasarana, yang selama ini masih belum ada Pemerintah daerah harus mempersiapkan lembaga-lembaga seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sedangkan persiapan non fisik meliputi penegak hukum yang mempunyai sertifikat sebagai penyidik anak, jaksa anak, dan hakim anak. Sedangkan faktor penghambat atas pemberlakuan UU-SPPA yang paling dominan ada pada UU-SPPA itu sendiri karena masih banyak aturan yang memerlukan petunjuk teknis untuk melaksanakannya, seperti aturan tentang prosedur diversi. Jika diversi merupakan amanat dalam UU-SPPA, maka selama lembaga-lembaga baru belum tersedia, maka pelaksanaan diversi akan mengalami hambatan. Demikian juga selama belum tersedia penegak hukum khusus anak, maka amanat UU-SPPA juga tidak akan terlaksana.
The establishment of Law of Number 11, 2012 about the system of children penal judgment (government gazette 2012 number 153 and additional government gazette number 5332, abbreviated UU-SPPA) is “a hope” for children facing the law both as doers or victims to get their rights. The important thing arranged in UU-SPPA is the completion of children penal from penal judgment process out of penal judgment. There are two aspects to prepare in establishing UU-SPPA, namely physical and non physical. The local governmet has to prepare the institutions such as Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. This law accomodates children interest and protection that has given the completion of children cases facing the law. While the dominant inhibiting factor is in UU-SPPA its self since there are so many rules that need technical instructions to implement, such as the rule of diversion procedure. If the diversion is a mandate in UU-SPPA and the new institutions are not available so it will make the establishment of diversion facing obstacle. Moreover, if there is no children law holder, the mandate of SPPA will not also be implemented.
References
Buku:
Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.
Hadi, Sutrisno. 1990. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.
Moleong, Lexy J. 1990. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
M. Hadjon, Philipus dan Tatiek Sri Djatmiati. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhadjir, Noeng. 1996. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif – Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekamto, Soerjono. 1988. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Spradley, J.P. 1980. Participant Observation. New York: Holt, Rinehart, and Winston.
Supraptiningsih, Umi. 2010. “Penerapan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus terhadap Anak yang Berhadapan dengan Proses Hukum)”. Asy-Syir’ah – Jurnal Ilmu Syari’ah. Vol 44 No. II Terakreditasi SK No. 43/DIKTI/Kep/2008.
Sutatiek, Sri. 2013. “Politik Hukum UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Varia Peradilan. No. 328 – Maret.
Utsman, Sabian. 2008. Menuju Penegakan Hukum Responsif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.