MODAL VENTURA SEBAGAI ALTERNATIF PENDANAAN
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i1.130Keywords:
modal ventura, hukum perjanjianAbstract
Pembiayaan oleh perusahaan modal ventura adalah melakukan penyertaan modal yang ditujukan dalam perusahaan baik yang berada pada tahap pengembangan usaha maupun yang berada pada tahap kemunduran usaha dan sedang mengalami kesulitan dana tanpa disertai dengan jaminan pengembalian seperti halnya pinjaman pada umumnya. Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyangkut asas kebebasan berkontrak maka kegiatan pembiayaan modal ventura ini dimungkinkan tunduk pada Hukum Perjanjian, dengan mengingat peraturan-peraturan yang menyangkut Lembaga Keuangan dan Perusahaan yang ada.
References
Bahaudin Darus, Kendala-kendala dalam Pengembangan Lembaga Modal Ventura di Indonesia, MA, Jakarta, 1994.
______, Venture Capital untuk Pembiayaan untuk Industri dan Komersialisasi Hasil Penelitian, Makalah Seminar, 22 September 1988.
_______, Tinjauan Singkat tentang Venture Capital Enterprise, Info Bank, Edisi 92 Tahun 1987.
Gonec R, Venture Capital: Key Ingrediet in High Tech Starts Ups, dalam Oecd Observer Edisi November 1986.
Handowo Dipo, Sukses Memperoleh Dana Usaha, dengan Tinjauan Khusus Modal ventura, Grafiti, Jakarta, 1993.
Hafiz Arif, Modal ventura sebagai Alternatif Pembiayaan, manajemen dan Usahawan Indonesia, September 1997.
M. Jumhana, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Mudofir Hadi, Modal Ventura/Venture Capital, dalam lembaga Pembiayaan, Mahkamah Agung RI, 1994.
R. Ali Ridho, Hukum Dagang tentang Prinsip dan Fungsi Asuransi dalam lembaga Keuangan, Pasar Modal, Lembaga Pembiayaan Modal ventura dan Asuransi Haji, Alumni, Bandung, 1991.
Rudi M. Tambunan, Mempersiapkan Pengembangan Bisnis Modal Ventura, dalam Usaha Edisi 10 Tahun 1991.
Siver AD, Up Front Financing, John Wiley and Sons, Inc., 1982.
Vernon A. Musselman, John H Jackson, Pengantar Ekonomi Perusahaan, Erlangga, Jakarta, 1988.
Majalah Info Bank edisi 92 Tahun 1987.
Majalah Info Bank edisi 92 Tahun 1992.
Majalah Usahawan edisi 9 Tahun 1994.
Majalah Warta BRI edisi 12 tahun 1994.
Bernas 19 Nopember 1994.
Kedaulatan Rakyat 27 Nopember 1994.
Kompas, 20 Nopember 1995.
Kompas, 28 Januari 1995.
Kompas, 27 Maret 1995.
Jawa Pos, 30 Maret 1995.
Yogya Pos, 22 Agustus 1995.
Keppres No. 61 Tahun 1988 teg Lembaga Pembiayaan.
Kepmenkeu No. 1251/KMK.0031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 tentang PPH.
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1992.
SK Menkeu No. 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994.
SK Menkeu Tanggal 27 Juni 1994.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.