HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Authors

  • Dwi Tatak Subagiyo Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i1.132

Keywords:

IPR, HAKI

Abstract

Kata “Rights” dalam IPR lebih tepat diterjemahkan dengan kata “Hukum”, untuk mencerminkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, oleh karena itu IPR sepadan dengan Hukum atas Kekayaan Intelektual, dan bukan Hak Milik Intelektual. Untuk menyongsong kehadiran era globalisasi perlu persiapan dan penataan hukum atas kekayaan intelektual dengan segera dalam suatu sistem hukum yang mencerminkan keadilan dan kepastian.

References

Bambang Kesowo, Makalah disampaikan pada Penataran Dosen Hukum Perdata Dagang, UGM Yogyakarta, 1992.

Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Sri Rejeki Hartono, Makalah disampaikan pada Seminar Hak Milik Intelektual Program Pasca Sarjana KPK UNDIP Semarang, 1993.

Sudiono Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1991.

Downloads

Published

1997-04-30

Issue

Section

Articles