PEROLEHAN HAK ATAS TANAH PERMASALAHAN DAN PERKEMBANGANNYA

Authors

  • Soewito Widakdo Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i1.133

Keywords:

Hak atas Tanah, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan

Abstract

Secara praktis pelaksanaan pemberian Hak Atas Tanah tidak berpegang pada asas sentralisasi, namun menganut asas dekonsentrasi. Sehingga dapat lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Keppres No. 26 Tahun 1988 disamping telah merubah nama dan struktur organisasi instansi pertanahan juga berdampak pada perubahan kewenangan masing-masing instansi dan soal perijinan yang menyangkut hak atas tanah. Penerimaan pengurusan konversi beberapa macam hak atas tanah oleh instansi pertanahan sekarang ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu dipandang perlu untuk membuat peraturan hukum yang menyatakan dibukanya kembali lembaga konversi atau diperpanjang sampai batas waktu tertentu.

References

Boedi Harsono, Hukum Agraria di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1980.

Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.

_______, Undang-Undang Pokok Agraria, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, tanpa tahun.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993.

Downloads

Published

1997-04-30

Issue

Section

Articles