Resensi Buku: HUKUM DAN SEKTOR INFORMAL
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i1.134Keywords:
hukum, sektor informalAbstract
Keberadaan sektor informal masih dipandang sebelah mata oleh sebagian warga masyarakat. Sektor informal masih dipersepsikan sebagai "sektor kelas dua", sehingga memperoleh perlakuan yang berbeda bila dibandingkan dengan sektor formal yang sampai saat ini masih dipersepsikan oleh masyarakat sebagai "sektor kelas satu". Kehadiran sektor informal tidak begitu disukai oleh pemerintah dan juga sebagian anggota masyarakat. Banyak dalih yang digunakan untuk membenarkan argumentasi penolakan ini, mulai dari mengganggu kelancaran lalu lintas, memperburuk wajah kota, mengganggu ketertiban, dan lain-lain. Dalam pandangan yang paling sarkastis, sektor informal dianggap sebagai "sampah kota" yang bersifat parasit. Dikatakan demikian karena sektor informal biasanya menempel di emper-emper toko, berjejal di pojok pasar, berkerumun di tepi jalan dan tempat umum lainnya. Sistcm “gusur dan usir” demi ketertiban dan keindahan kota (untuk memperoleh Adipura) merupakan cara yang efektif untuk mcnyingkirkan pelaku sektor informal ini (Hal 2).
Kesalahan kultural yang memandang sektor informal secara negatif, sama saja artinya dengan menghilangkan peran sektor informal dalam pembangunan ekonomi secara makro. Dari sisi kesempatan kerja, sektor informal mampu menampung luberan tenaga kerja yang tidak dapat tertampung di sektor formal. Apabila diprosentase, 24,07% bekerja di sektor formal dan 75,93% bekerja pada sektor informal. Buku ini mengungkap pula sebuah fenomena yang menarik, yaitu ternyata sektor informal mampu mensubsidi sektor formal karena sektor informal merupakan sektor yang efisien dan mampu menyediakan kehidupan yang murah (hal 38).
Hukum dan sektor informal, tampaknya merupakan dua aspek yang terpisah. Buku ini berhasil menunjukkan bahwa ternyata hukum mempunyai peran yang besar untuk memberdayakan sektor informal (hal 68-75). Buku ini merupakan salah satu karya yang mengungkapkan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Secara gamblang, penulis dapat menjelaskan secara sistematis posisi hukum dalam kaitannya dengan upaya pemberdayaan sektor informal. Di tengah maraknya karya-karya dalam Ilmu Hukum yang menggunakan pendekatan normatif, karya ini memberikan warna lain dengan pendekatan sosiologisnya yang kental. Kiranya buku ini perlu dibaca oleh mahasiswa Fak. Hukum, Fisip, Dosen, LSM maupun kalangan pemerhati sektor informal.
References
Fakrulloh, Zudan Arif, 1997, Hukum dan Sektor Informal, Surabaya: Karya Abdi Tama Surabaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.