ANALISA HUKUM PUTUSAN NOMOR: 28/MEREK/2011/PENGADILAN NIAGA JAKARTA SENGKETA MEREK ANTARA MEREK CALCIMAX DENGAN MEREK CALCIMEX

Authors

  • Ali Sutiyo Syaifulloh Universitas Tritunggal Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i2.135

Keywords:

merek, itikad baik, pengusaha, trademark, good faith, businessman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengalisis putusan Pengadilan Niaga tentang bagaimana hakim menilai keterkenalan suatu merek berdasarkan beberapa gugatan pembatalan merek di Indonesia yang dilakukan pengusaha asing terhadap pengusaha lokal dengan analisis putusan No. 28/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. antara Calcimax dan Calcimex. Pengusaha lokal pemilik merek Calcimax dimenangkan karena terbukti tidak ada niat untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek Calcimex demi kepentingan usahanya. Selain itu juga terbukti bahwa pendaftaran merek Calcimax juga tidak menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Dengan kata lain, pihak pengusaha lokal pemilik merek Calcimax disini mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur.

This research was intended to review and analyze the verdicts also discusses how judges assess the fame of a trademark based on some of the lawsuit claimed by foreign entrepreneur to local entrepreneurs as a case study takes verdict No. 28/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. between Calcimax and Calcimex. In this dispute, the local entrepreneur, Calcimax trademark owner won because it proved no intention to pass off, imitate or trace Calcimex’s notoriety for his business purposes. It also proved that Calcimax trademark registration didn’t cause unfair competition, deceptive, or misleading the consumer. In other words, local entrepreneur who is Calcimax brand owner registered his brand properly and honestly.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Lembaran Negara Nomor 110 Tahun 2001.

Paris Convention for the Protection of Industrial Property TRIPs Agreement.

HIR.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Daftar Kelas Barang dan Jasa.

Buku:

Manan, Bagir. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual. 2003. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual 2003. Tangerang: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Asian Pacific Economic Cooperation.

Hasibuan, H.D. Effendy. 2003. Perlindungan Merek: Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sutjipto, H.M.N. Purwo. 2000. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Firmansyah, Hery. 2011. Perlindungan Hukum terhadap Merek Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek. Yogyakarta: Pustaka Yustitia.

Maulana, Insan Budi. 2005. Bianglala HaKI: Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Hecca Mitra Utama.

Zed, Mestika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Djumhana, Muhammad. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Cet. I. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saidin, OK. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Cet. IV. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni.

Margono, Suyud. 2002. Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek. Bandung: Novindo Pustaka Mandiri.

Lindsey, Tim. 2004. Hak Kekayaan Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.

Subroto. Mengukur Kinerja Merek. Swasembada. No. 04/XVII. 22 Pebruari 7 Maret 2001.

Utomo, Tomi Suryo dkk. 2006. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.

Jurnal:

Daritan, Protasius. 1997. Hukum Merek dan Persengketaan Merek di Indonesia. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. tidak dipublikasikan. Jakarta.

Purwadi, Ari. 1992. Aspek Hukum Perdata pada Perlindungan Konsumen. Yuridika. Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nomor 1 dan 2. Tahun VII. Jan-Feb-Mar. Surabaya.

Downloads

Published

2015-05-27

Issue

Section

Articles