PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Authors

  • Umi Enggarsasi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Atet Sumanto Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i2.136

Keywords:

remisi, narapidana, lembaga pemasyarakatan, remission, prisoners, prison

Abstract

Remisi merupakan hak narapidana untuk mendapatkan pengurangan pidana apabila selama menjalani pembinaan berkelakuan baik. Remisi yang merupakan hak narapidana dapat ditambah apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan-perbuatan antara lain: Berbuat jasa kepada negara, dan Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, serta Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan Lembaga Pemasyarakatan. Pengaturan remisi ada dalam beberapa peraturan yaitu: Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No. M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999; Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan No. M.10.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Remisi Khusus; Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1995 tentang Ampunan Istimewa; Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 04.HN.02.01 Tahun 1988 tentang Tambahan Remisi bagi Narapidana yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor Darah; Surat Edaran No. E.PS.01-03-15 tanggal 26 Mei 2000 tentang Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara; dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pelaksanaan remisi terhadap narapidana diawali dari permohonan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terhadap narapidana yang layak mendapatkan remisi berdasarkan hasil pembinaan terhadap narapidana. Keputusan remisi yang diberikan oleh Kepala Kanwil Hukum dan HAM didasarkan atas laporan Kepala Lembaga pemasyarakatan dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 99 Tahun 2012.

Remission is the right of inmates to get a reduction in crime when undergoing training during good behavior. Remission is the right of prisoners could be increased if the relevant deeds among others: Doing services to the state, and doing deeds that are beneficial to the country or humanity, as well as Perform the action that helps the activities Penitentiary. Remission arrangements in some of the rules are: Presidential Decree No. 174 year1999 concerning Remission; Minister of Law and Legislation Decree No. M.09.HN.02.01 year 1999 on the Implementation of Presidential Decree No. 174 of 1999; Minister of Law and Legislation Decree Number M.10.HN.02.01 year 1999 on Delegation of Authority granting Special Remission; Presidential Decree No. 120 year 1995 concerning the Special Forgiveness; Minister of Justice Decree No. 1988 on Additional 04.HN.02.01 Remission for prisoners Become Organ Donors and Blood; Circular Number E.PS.01-03-15 May 26 year 2000 on the Amendment of Criminal Life Imprisonment While Being Criminal Prison; and Government Regulation No. 99 Year 2012 regarding the Second Amendment to Government Regulation No. 32 Year1999 on Conditions and Procedures for the Implementation of the Right prisoners. Implementation of the remission of prisoners begins on the petition the Head of Penitentiary to the Head Office of the Ministry of Justice and Human Rights of prisoners are eligible for remission based on the guidance to the inmates. Decision remissions granted by the Head of Department of Law and Human Rights based on the reports of correctional and Head of the Institute of Law No. 12 Year 1995 on Penal and PP 99 Year 2012.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Keputusan Presiden RI Nomor 120 Tahun 1995 tentang Ampunan Istimewa.

Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 04.HN.02.01 Tahun 1988 tentang Tambahan Remisi Bagi Narapidana yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor Darah.

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02.PK.02.01 Tahun 1999 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.

Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M.10.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Remisi Khusus.

Surat Edaran Nomor E.PS.01-03-15 tanggal 26 Mei 2000 tentang Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Buku:

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Poerwadarminta, W.J.S. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Priyanto, Dwija. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1982. Metodologi Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia.

Downloads

Published

2015-05-28

Issue

Section

Articles