MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN HAKIM UNTUK MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

Authors

  • Joko Sasmito Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i1.138

Keywords:

hakim militer, intervensi, kemandirian, military judges, intervention, independence

Abstract

Hakim Militer dapat menghadapi keadaan yang dapat mengintervensi kebebasan dan kemandiriannya baik yang bersifat internal maupun eksternal, secara kelembagaan adanya hubungan hukum antara hakim dengan atasan baik secara langsung, tidak langsung, kematraan, maupun hubungan secara struktural dalam organisasi. Selain itu secara substansi hukum masih terdapat beberapa aturan yang oleh sebagian masyarakat dianggap membatasi, bahkan dapat mengintervensi kemandirian Hakim Militer sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian hakim maka hakim harus tetap berpegang teguh pada hukum, fakta hukum di persidangan, serta pertimbangan-pertimbangan yang dirumuskan secara sistematik. Putusan hakim sebagai produk hukum yang didasarkan pada Hukum Acara, akan memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.

The military judge may face a situation that can intervene their freedom andindependence, whether it is intern or extern, institutionally, the existence of the legal relationship between the judge with the supervisor happened directly, indirectly, dimensionality, and structural relationships within the organization.Besides, insubstance there are still some rules of law which some people consider that is limiting, even more it can intervene the independence ofmilitary judge,in an effort to realize the independence of the judge, the judge must still adhere to the law, the legal facts in courts, as well as the considerations that are formulated systematically. The judge’s final decision as a legal product that is based on the Criminal Procedure, will provide a certainty, fairness and benefits to all parties .

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihorganisasian, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer dari Markas Besar TNI ke Mahkamah Agung.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial R.I. tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI.

Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Militer II-11 Yogjakarta Nomor: 46-K/PM II-11/AD/VI/2013 tanggal 5 September 2013.

Putusan Pengadilan Militer Tinggi-III Surabaya Nomor: PUT.14-/K/ PMT.III/AD/2013 tanggal 26 September 2013.

Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor: 71-K/PM I-04/AD/IV/2013 tanggal 28 Mei 2013.

Buku:

Kamil, Iskandar. 2014. Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan. Jakarta: Mahkamah Agung

RI.

_______. “Jati Diri Hakim Militer, disampaikan dalam Pembinaan Teknis Hakim Militer”. Makalah. Jakarta 21 April 2013.

Meuwrissen dalam “Pengembangan hukum, Ilmu Hukum”. 2007.

Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Terjemahan B.Arief Sidharta. Bandung: Rafika Aditma.

Rahardjo, Satjipto. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Sjarif, Amiroedin. 1983. Disiplin Militer dan Pembinaannya. Jakarta: Golia Indonesia.

Soegiri, dkk. 1976. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia. Jakarta: Indara Jaya.

Downloads

Published

2015-01-29