PEROLEHAN TANAH OLEH PEMERINTAH DAERAH YANG BERASAL DARI TANAH HAK MILIK
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i1.139Keywords:
jual beli, Pemerintah Daerah, Hak Milik, buying and selling, Local Government, Property RightsAbstract
Pemerintah Daerah memerlukan tanah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, tanah yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah berstatus Hak Milik yang dimiliki oleh orang lain. Untuk memperoleh tanah Hak Milik, Pemerintah Daerah tidak dapat menempuh dengan cara jual beli disebabkan oleh Pemerintah Daerah tidak memenuhi syarat materiil dalam jual beli hak atas tanah yaitu Pemerintah Daerah bukan subjek Hak Milik, melainkan subjek Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Cara yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Daerah untuk memperoleh tanah Hak Milik orang lain adalah melalui pelepasan hak milik atas tanah oleh pemilik tanah dengan pemberian ganti kerugian yang besarnya berdasarkan kesepakatan antara pemilik tanah dan Pemerintah Daerah. Kalau perolehan tanah oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagai dasar perolehan tanahnya.
Local Government requires land to carry out their duties and functions, the land that is required by the Local Government must be a Property Rights owned by others. To obtain a land Property, Local Government is not allowed to perform buying and selling, that is caused by local governments are not eligible in doing sale and purchase of land rights that are not subject to the Local Government Property, but the subject must be Right to Use and Management Right. A way that can be taken by the local government to acquire other people land right is through the release of land rights title by the owner of the land, with the amount of compensation that is based on an agreement between landowners and local governments. If local government need the in order to procure land for public use, then the regulation shall use Regulation No. 2 year 2012 as the base lawof land acquisition.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Pemberian Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Buku:
Hajati, Sri. “Restrukturisasi Hak atas Tanah Dalam Rangka Pembaruan Hukum Agraria Nasional”. Pidato Penerimaan Jabatan Guru Besar. Universitas Airlangga. Surabaya, 5 Maret 2005.
Harsono, Boedi. 1971. Undang-Undang Pokok Agraria, Sedjarah Penjusunan, Isi, dan Pelaksanaannja. Djakarta: Djambatan.
Hutagalung, Arie S. 2005. Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.
Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Parlindungan, A.P. 1990. Konversi Hak-hak Atas Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Santoso, Urip. 2013. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media.
_______. 2013. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Jurnal:
Harsono, Boedi. “Aspek Yuridis Penyediaan Tanah”. Majalah HUKUM DAN PEMBANGUNAN. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Nomor 2 Tahun XX. April 1990.
Parlindungan, A.P. “Beberapa Konsep Tentang Hak-hak atas Tanah”. Majalah CSIS. Jakarta. Tahun XX Nomor 2. Maret-April 1990.
Sumardjono, Maria S.W. “Aspek Teoritis Peralihan Hak atas Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria”. Majalah MIMBAR HUKUM. No. 18/X/93. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.