PUSARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG

Authors

  • Endang Retnowati Law Faculty, Wijaya Kusuma Surabaya Universitas, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i1.140

Keywords:

pemilihan kepala daerah, langsung, tidak langsung, local election, directly, indirectly

Abstract

Demokrasi hakikatnya adalah sarana atau alat untuk mencapai tujuan negara. Ada beberapa kriteria negara demokrasi antara lain adanya perwakilan politik, pemilihan umum dan pertanggungjawaban politik. Seiring dengan perkembangan kondisi dan situasi negara dan bangsa, maka demokrasi pun mengalamai perkembangan. Terdapat dua bentuk demokrasi yakni langsung dan tidak langung. Mendasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1954, Pasal 24 ayat (5), Pasal 56 ayat (1), Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tentang Pemerintahan Daerah serta undang-undang yang terkait maka pemilihan Kepala Daerah yang tepat di Indonesia adalah secara langsung. Keputusan untuk memilih salah satu bentuk pemilihan kepala daerah hendaknya didasarkan pada pertimbangan unsur atau elemen substansi, struktur dan kultur demokrasi dan komponen masyarakat, budaya masyarakat atau demokrasi, kondisi historis filosofis masyarakat, pendidikan demokrasi, konsep demokrasi, pembentukan demokrasi, bentuk demokrasi, penerapan demokrasi, dan evaluasi penerapan demokrasi, serta harus memperhatikan elemen: tujuan, masukan, proses, keluaran, batas, mekanisme pengendalian dan umpan balik serta lingkungan.

Democracy is essentially means to achieve the goal state. There are several criteria for democracy among others, the representatives of political, electoral and political accountability. Along with the development of the condition and situation of the country and nation, then democracy is also experiencing growth. There are two forms of democracy that is directly and indirectly. Based on the principles of democracy and the Republic Indonesia Constitution Year 1945, Article 24 paragraph (5), Article 56 paragraph (1), Article 40, Article 41, and Article 43 paragraph (1) of the Constitution. The decision to choose one form of local elections should be based on consideration of the element or elements of the substance, structure and culture of democracy and society, culture or democracy, the historical conditions of philosophical society, democratic education, the concept of democracy, the establishment of democracy, the form of democracy, of democracy , and evaluation of the implementation of democracy, as well as the need of attention to elements such as: goals, inputs, processes, outputs, limit, control and feedback mechanisms as well as the environment.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD Daerah.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988.

Buku:

Amanwinata, Rukmana. 1996. “Pengaturan dan Batas Implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul dalam Pasal 28 UUD 1945”. Disertasi Doktor Ilmu Hukum. Bandung: Program Pascasarjana Unpad.

Asshididdiqie, Jimly. 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Hakim, Abdul Aziz. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kusnardi, Moh. dan Ibrahim Harmaily. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi HTN Fak. Hukum UI.

Purnama, Eddy. 2007. Negara Kedaulatan Rakyat. Bandung: Nusamedia.

Raharjo, Satjipto. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Ranney, Austin. 1960. The Governing of Men. New York: Holf, Rinehart and Wiston.

Rapar, J. H. 1988. Filsafat Politik Plato. Jakarta: Rajawali Pers.

Rasyidi, Lili & I. B. Wyasa Putra. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ridwan, H.R. 2010. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Saragih, Bintan R. 1988. Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Website:

http://gresik.co/jawa-timur/pilgub-jawa-timur/anggaran-pilgub-jatim-2013-tembus-rp-792749-m.

http://politik.kompasiana.com/2013/05/28/pilkada-habiskan-uang-negara-30-trilyun-hanya-memilih-calon-koruptor-563870.html.

Downloads

Published

2015-01-29