PERAN SYAHBANDAR DALAM PENEGAKAN HUKUM PENCEMARAN MINYAK DI LAUT OLEH KAPAL TANKER

Authors

  • Elly Kristiani Purwendah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Agoes Djatmiko Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i1.141

Keywords:

Syahbandar, pencegahan terhadap pencemaran minyak, prevention of oil pollution

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris menggunakan data primer dari wawancara kepada responden. Syahbandar di pelabuhan adalah seorang pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dengan otoritas tertinggi untuk mengawasi penegakan hukum menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Salah satu otoritasnya adalah pencegahan dan pengendalian pencemaran minyak di laut oleh kapal tanker. Dalam pelaksanaan akan pengurangan dan pencegahan polusi. Syahbandar memiliki peran utama dalam kewajiban negara sebagai negara berdaulat pesisir, termasuk diantaranya adalah penegakan hukum maritim wilayah administratif, perdata dan pidana. Tugas Syahbandar dalam melakukan pencegahan polusi ini menjabat sebagai Koordinator/Komandan Puskodalok (Pusat Komando dan Lokasi), suatu tim yang terdiri dari Kepolisian, Angkatan Laut, Pertamina (perusahaan gas dan minyak) dan pemerintah daerah. Tim yang dibentuk untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran yang disebut Tier 1 telah membatasi kewenangan dengan kategori tumpahan minyak tanggap darurat yang terjadi di dalam atau di luar wilayah Pelabuhan atau minyak dan aktivitas gas atau unit lain yang bisa ditangani oleh infrastruktur, fasilitas dan sumber daya manusia yang tersedia di pelabuhan atau unit minyak dan gas atau unit kegiatan lainnya.

This research was designed by empirical juridical approach study used primary data from an in-depth interview of respondens. Syahbandar at the port was an government official who are appointed by the Minister with a supreme authority to supervise the enforcement of legislation ensuring the safety and security of shipping. One of his authority was the prevention and control of oil pollution at sea by tanker. In the implementation of reduction and prevention pollution, the Syahbandar had a main  role as a mandatory in the coastal sovereign state obligation including the maritime law enforcement of administrative, civil, and criminal areas. The task of  Syahbandar in conducting pollution prevention served as the coordinator/commander of Puskodalok  (Command Control Center at location) teams consisting of the Police, the Navy, the Pertamina (State Oil and Gas Company) and the local government. The teams formed to control and prevention of pollution called Tier 1 had a restrict authority with the categorization of oil spill emergency response occurs inside or outside the Region of Interest Ports Environment (DLKP) and Working Environment Regional Ports (DLKR) or the oil and gas activity or other units that could be handled by the infrastructure, facilities and human resources that available at the port or the oil and gas activity unit or other activity units.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1969 tentang Susunan dan Tata Kerdja Kepelabuhanan dan Daerah Pelajaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pengesahan CLC 1969.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1980 tentang Ratifikasi SOLAS 1974.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1986 tentang Ratifikasi MARPOL 73/78.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

Resolusi IMO Nomor A741 (18) tentang ISM-Code.

United Nation on The Law of The Sea (UNCLOS 1982).

Convention on Liability for Oil Pollution Damage 1969.

Protocol 1992 (CLC 1969).

Liabillity Convention 1972 “The Convention on International Liability for Damage Cause by Space Object 1972”.

Buku:

Charpentier, Jean. 1997. Institutions internationales. 13rd edition. Paris: Momentos Dalloz.

Friedmann, W. 1990. Teori & Filsafat Hukum, Hukum & Masalah-Masalah Kontemporer, Susunan III. Jakarta: Rajawali Press.

Ibrahim, Johny. 2006. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Konvensi Jenewa 1958 “Convention on The Territorial Sea and Contiguous Zone”. Nikson S., Willem. 2009. Kebijakan Keselamatan Transportasi Laut. Jakarta: Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Konvensi Jenewa 1958. “Convention on The Territorial Sea and Contiguous Zone”. Nikson S., Willem. 2009. Kebijakan Keselamatan Transportasi Laut. Jakarta: Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Kusumaatmadja, Mochtar. 1977. Pencemaran Laut dan Pengaturan Hukumnya. Bandung: Universitas Padjajaran.

Jurnal Penelitian:

Cross, Michael and Mick Hamer, ”How to Seal a Supertanker, Improving Ship Design to Prevent Oil Spills”, New Scientist, Vol. 133, No. 1812, March, 1992.

Griffin, Andrew. 1994. “Marpol 73/78 and Vessel Pollution: a Glass Half Full or Half Empty?”. Indiana Journal of Global Legal Studies.

Website dan Lain-lain:

Australian Maritime Safety Authority. 06-06-2000, http://www.amsa.gov.nav.me/pn324.htm.

IMO and Maritime Security. International Maritime Orgnization. 1986. Superintendent of Documents Department of State Bulletin.

IMO-index of convention, 24-02-2000, http://www.imo.org/imo/convent/index.htm

IMOs Website-Summary of Status of Convention, 24-06-200, http://www.imo.org/convent/summary.htm

Marine Pollution, (26-06-2000), http://www.imo.org/imo/convent/pollute.htm Ports, Maritime & Logistics: Marine Pollution Prevention, (6-08-2000).

http://www.world-bank.org/htmi/tpd/transport/ports/mar-poll.htm.

Downloads

Published

2015-01-30