MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN-PERUBAHAN SOSIAL DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL)

Authors

  • Levina Yustitianingtyas Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya Bagian/Jurusan Hukum Internasional

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i2.150

Keywords:

masyarakat internasional, negara, hukum internasional, perubahan sosial, the international community, state, international law, social change

Abstract

Hukum internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat internasional, karena masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus. Hubungan internasional timbul karena adanya faktor saling membutuhkan antar negara dalam berbagai kepentingan, misalnya kepentingan politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, sosial dan masih banyak lagi kepentingan-kepentingan dalam masyarakat internasional yang dapat dijadikan dasar atau menimbulkan hubungan antar negara. Untuk mengatur hubungan internasional ini diperlukan hukum guna menjamin adanya kepastian dalam masyarakat internasional. Hukum dijadikan dasar untuk mentertibkan dan mencipkatakan keamanan dalam melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

International law created by the existence of an international society, because society is the basis for the establishment of international law. The international community made a sociological foundation in the formation of international law. The international community is made up of a number of countries in the world are equal and independent who have interests to engage regularly and continuously. International relations arise due to factors between countries need each other in a variety of interests, such as political interests, economic, cultural, scientific, social and many more interests in the international community that can be used as the basis or cause inter-state relations. To regulate international relations is necessary in order to ensure legal certainty in the international community. Law as the basis for creating security in conducting inter-state relations so that there are no parties who feel aggrieved.

References

Buku:

Admawiria, Sam Suhaedi. 1968. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni.

Akerhust, M. 1983. A Modern Introduction to International Law. London: George Allen and Unwin.

Brierley. 1963. Hukum Bangsa-Bangsa. terjemahan Moh. Radjab. Jakarta: Bhratara.

Friedman. 1990. Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Kusumaatmadja, Mochtar. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Binacipta.

_______. 1986. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Binacipta.

Oppenheim. 1968. International Law of Treaties. Vol. 1 Peace. Eight Edition. Edited by Lauterpacht. Longmans.

Rasjidi, Lili. 1990. Dasar-Dasar Filsafat Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

_______. 1991. Filsafat Hukum, Apakah Hukum itu.Bandung: Remadja Rosdakarya.

Sastroamidjojo, Ali. 1971. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Bhratara.

Schwarzenberger. 1976. A Manual of International Law. sixth edition. London: Profesional Books Limeted.

Starke. 1994. Introduction to International Law. London: Butterword.

Sukanto, Surjono. 1989. Kegunaan Sosiologi Hukum bagi Kalangan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Konvensi:

Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional, Kantor Penerangan PBB, Jakarta.

Downloads

Published

2015-05-27

Issue

Section

Articles