PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH KARENA CACAT ADMINISTRATIF SERTA IMPLIKASINYA APABILA HAK ATAS TANAH SEDANG DIJAMINKAN

Authors

  • Fani Martiawan Kumara Putra Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i2.152

Keywords:

pembatalan, sertipikat hak atas tanah, hak tanggungan

Abstract

Kepemilikan hak atas tanah, dapat dibuktikan dengan didaftarkan dan dikeluarkannya sertipikat hak atas tanah yang mana merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional. Hak atas tanah yang telah didaftarkan tersebut dapat mengandung cacat administratif, sehingga dapat diajukan pembatalan sertipikat tersebut. Prosedur penyelesaian gugatan pembatalan hak atas tanah ini perlu dibahas lebih lanjut, apakah melalui Badan Pertanahan Nasional, atau melalui lembaga pengadilan. Sertipikat hak atas tanah yang telah dibatalkan tersebut dapat juga sedang dibebani dengan jaminan Hak Tanggungan, tentu saja dengan dibatalkannya sertipikat hak atas tanah tersebut akan menimbulkan implikasi lebih lanjut kepada proses penjaminan Hak Tanggungan yang melekat.

The ownership of land rights, may be prooved by the registration status and the outcome of the certificate which become the authority of Badan Pertanahan Nasional. The registered land rights might consist of administrative flaw, so that it might be proposed for the cancellation. The procedure of the cancellation lawsuit must be discussed further, is the lawsuit through Badan Pertanahan Nasional, or must be through court process. The land rights certificate that is cancelled is probably becoming the security object, in this case, Hak Tanggungan object. This condition will definetely brought further implication to the Hak Tanggungan process that based on security law.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

Buku:

Algemene Wet Bestuursrecht (AWB).

Belfiante, A.D. dan Soetan Batoeah Boerhanudin. 1983. Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Bina Cipta.

Brouwer, J.G., and Schilder. A Survey of Dutch Administrative Law. Nijmegen. Ars Aeguilibri. 1998.

Berge, Ten, J.B.J.M. 1995. Bescherming Tegen de Overheid. Derde Druk. W.E.J Tjeenk Willink. Zwolle. Nederlands.

Budiono, Herlin. 2010. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Burgerlijk Wetboek (BW).

Chambell Black, Henry, Bryan A. Garner. 2010. Black’s Law Dictionary, 9th Edition. 2010.

Chomzah, Ali Achmad. 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.

De Haan P., et.al. 1986. Bestuursrecht In De Sociale Rechstaat. Deel 1. Ontwikeling Organisatie. Instrumentarium. Kuwer-Deventer.

Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fachruddin, Irfan. 2004. Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni.

Hadjon, Philipus M. 1994. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Universitas Airlangga Surabaya.

Basri, Hasan. 1989. Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jakarta: Bina Cipta.

Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1 Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan.

Indroharto. 1996. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

_______. 2005. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Cet. Kesembilan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Koentjoro, Diana Halim. 2004. Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia.

Lotulung, Paulus Efendi. Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Logemann. 1954. Over Thorie Van Een Stelling Staatsrecht. Jakarta: Saksama.

Mertokusumo, Sudikno. 2008. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Edisi Kelima, Cetakan Keempat. Yogyakarta: Liberty.

Sumardji. Sertipikat sebagai Alat Bukti Hak atas Tanah. Yuridika, Vol. 16, No. 1, Januari-Pebruari 2001.

Soehino. 1998. Asas-Asas Hukum Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty.

Soerodjo, Irawan. 2003. Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola.

Wijk, Van H.D. dan Willem Konijnenbellt. 1968. Hoofdstukken van Administratief Recht. Vuga: Zade Druk.

Versteden, C.J.N. 1984. Inleiding Algemeen Bestuurrecht. Samson H.D. Tjeenk Willing, Alphen aan den Rijn.

Zaidun, Muchammad. 2006. Tantangan dan Kendala Kepastian Hukum di Indonesia, Kapita Selekta Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Downloads

Published

2015-05-27

Issue

Section

Articles